JAMBERITA.COM - Hasanudin yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah menyebutkan bahwa dirinya diminta untuk mengantar uang oleh Paut Syakarin kepada Effendi Hatta di Bandara.
BACA: Hendry Akui Berikan Uang Rp500 Juta Untuk PUPR
"Itu saya antar didalam plastik tanpa bertanya dulu kepada Paut apa isinya. Karena kebetulan main ke rumahnya dan diminta untuk menyerahkan. Karena Paut Syakarin sudah dianggap sebagai kakak sendiri," katanya, Selasa (14/1/2020).
Ia mengatakan, pihaknya sendiri dalam pengerjaan paket proyek yang didapat mengakui ada memberikan uang kepada Arfan sebesar 300 juta rupiah. Dirinya akui dapatkan paket pada 2017 itu 2 proyek.
"Yang jelas paket yang didapatkan tidak ada hubungannya dengan Paut Syakarin, karena perusahaan itu sudah saya beli sebesar 80 juta rupiah," ujarnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Tidak Menyimak Pertanyaan Jaksa, Hakim Langsung Sentil Aliang
Di Sidang Effendi, Akeng Kembali Akui Beri Rp500 Juta ke Dodi
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

