JAMBERITA.COM - Hendry Attan alias Ateng akhirnya menghadiri persidangan Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah Selasa (14/1/2020).
Ini setelah sebelumnya pada persidangan Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi tidak hadir.
BACA: Tidak Menyimak Pertanyaan Jaksa, Hakim Langsung Sentil Aliang
Ketua Perindo Provinsi Jambi ini dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan, untuk 2016 dapatkan 6 paket, 4 dari dinas PUPR dan 2 dari diknas. Untuk 2017 dapatkan 1 paket. "Dapat paket tersebut dari perusahaan lain, tetapi dirinya yang mengerjakan," katanya.
Ia mengatakan, untuk perkenalkan dengan Dodi Irawan lewat Alfayudi. Sebelumnya memang ada permintaan fee 7 persen dari proyek yang didapat. Namun permintaan tersebut tidak disanggupi.
"Awal Januari 2017 akhirnya saya berikan uang karena Alfayudi sebut PUPR banyak pengeluaran. Uang tersebut diantar sebesar 500 juta ke Imaduddin ke Showroom mobil. Staf saya yang antarkan uang tersebut," katanya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Tidak Menyimak Pertanyaan Jaksa, Hakim Langsung Sentil Aliang
Di Sidang Effendi, Akeng Kembali Akui Beri Rp500 Juta ke Dodi
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

