JAMBERITA.COM - Hakim Ketua, Yandri Roni kembali menyampaikan kepada saksi Hardono alias Aliang untuk lebih menyimak apa pertanyaan yang disampaikan oleh Jaksa.
BACA: Hendry Akui Berikan Uang Rp500 Juta Untuk PUPR
"Pahamkan bahasa indonesia, atau harus pakai bahasa tionghoa baru paham," ujarnya, Selasa (14/1/2020).
Pernyataan dari hakim ini keluar dikarenakan Aliang tidak menyimak pertanyaan yang disampaikan oleh Jaksa mengenai permintaan uang dan penyerahan uang. (am)
Di Sidang Effendi, Akeng Kembali Akui Beri Rp500 Juta ke Dodi
Zola Sebut Tidak Diskusikan Permintaan Uang Ketok Palu Dengan Wagub dan Sekda
Zola Sempat Protes ke Hakim Ditanyakan Soal Kedekatannya dengan Apif
Zola Sadar Keputusannya Salah, Tetapi Itu Pilihan Yang Harus Dihadapi
Kaget Baru Dilantik Jadi Gubernur Diminta Uang Ketok Palu, Zola Bingung Mau Cari Kemana
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

