Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU



Jumat, 24 Juli 2026 - 06:53:36 WIB



Foto : Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Riantara (Kanan) Saat Menjadi Saksi di Persidangan, Kamis (23/7) kemarin/JMB.
Foto : Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Riantara (Kanan) Saat Menjadi Saksi di Persidangan, Kamis (23/7) kemarin/JMB.

JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/7). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap tersebut, saksi kunci Mantan Direktur Utama Perumda Tirta Mayang (2021–2026), Dwike Riantara, sempat mendapat teguran keras dari hakim anggota karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Selain Dwike, JPU juga menghadirkan saksi Gustoni Marcen (Manajer Distribusi), Sahat Parulian Siagian (Mantan Dirak), dan Masrizal (Mantan Plt Dirut 2020–2021). Sementara itu, saksi dari Dewan Pengawas atas nama Rita tidak hadir. Sidang kali ini berfokus pada kesaksian Dwike dan Gustoni, sedangkan pemeriksaan saksi Sahat dan Masrizal ditunda hingga pekan depan.

Di hadapan Majelis Hakim dan JPU, Dwike dicecar mengenai perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Penetapan HPS tahun 2022, hingga Standar Satuan Harga (SSH) bahan kimia jenis Sucolite.

Suasana persidangan sempat memanas saat Dwike dinilai berkelit ketika ditanya kepastian waktu dirinya resmi menjabat sebagai PPK serta besaran ketetapan nilai SSH. Teguran tegas pun meluncur dari Hakim Anggota. "Tadi yang ditanya itu apakah Bapak PPK (atau belum)? Jangan Bapak memberikan saksi bohong ya," tegur Hakim Anggota di dalam ruang sidang.

Tak hanya itu, Dwike juga kerap menjawab "tidak ingat" dan "tidak tahu" saat dikonfrontasi JPU mengenai kertas kerja pembahasan harga, syarat dukungan pemenang tender, hingga dugaan afiliasi antara PT DHS dan PT DKU. Meski demikian, Dwike akhirnya mengakui adanya kelalaian terkait penggunaan merek tertentu (Sucolite) dalam anggaran, sembari berkali-kali menyebut bahwa perencanaan pengadaan tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2020 sebelum ia menjabat pada 16 Maret 2021.

Setelah berlangsung marathon selama kurang lebih 3 hingga 4 jam, Majelis Hakim memutuskan menskor persidangan dan akan melanjutkannya pada Kamis, 30 Juli 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kukuh, menegaskan bahwa untuk membuat perkara ini terang benderang, pihak JPU akan memanggil kembali seluruh saksi terkait dari internal PDAM pada persidangan mendatang, termasuk saksi-saksi yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya.

Sementara itu, pihak keluarga para terdakwa yaitu Direktur Teknik Mustazal, Manajer ULP Heri Fitriadi, dan Direktur PT DHS Rusdi Wahab berharap majelis hakim, JPU, dan Penasihat Hukum dapat bertindak objektif. Mereka berharap fakta persidangan dapat mengungkap siapa pihak yang sebenarnya paling bertanggung jawab agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.(afm)





Artikel Rekomendasi