JAMBERITA.COM - Diduga melanggar aturan administratif dalam pelaksanaan jabatan, empat orang Notaris di wilayah Provinsi Jambi direkomendasikan sanksi pemberhentian sementara hingga pembinaan dan teguran secara tertulis. Hal ini mencuat dalam rapat Majelis Pengawas Notaris (MPWN), Senin (7/9/2026).
Kakanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, bersama Kadiv Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, dan anggota MPWN fokus menyoroti masalah kepemilikan dan pengaktifan akun sistem administrasi Kementerian Hukum, serta keberadaan kantor operasional Notaris.
Dari hasil evaluasi, MPWN mengeluarkan dua bentuk tindakan berbeda untuk empat Notaris yang diduga bermasalah dengan rekomendasi sanksi pemberhentian sementara bagi Notaris yang tidak memiliki akun resmi dan tidak memiliki kantor operasional.
Selanjutnya itu, sanksi pembinaan dan peringatan secara tertulis dijatuhkan kepada Notaris yang mengalami keterlambatan dalam pengaktifan akun. "Pengawasan tidak semata-mata diarahkan pada pemberian sanksi, tetapi dilaksanakan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran," ujar Jonson dalam keterangan resminya.
Kanwil Kemenkum Jambi berjanji akan langsung menindaklanjuti rekomendasi MPWN tersebut melalui koordinasi dan pemantauan berkala demi menjaga integritas serta kepatuhan hukum Notaris di wilayah Provinsi Jambi.(afm)
Kabut Asap Jadi Sorotan : FH UNJA Bahas Hukum Adat dan Pembangunan Berkelanjutan
Kabut Asap Jadi Perhatian : Kanwil Kemenkum Jambi Datangi Dinkes dan KemenHAM
Kepsek Titian Teras Jambi Benarkan Dugaan Pengeroyokan, 5 Siswa Dskors
Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Subsidi Biosolar di SPBU 34.412.15 Subang
Wakapolda Jambi di Rakor Penanganan Karhutla : 55 Kasus Penyidikan, 10 Orang Tsk Diamankan
Danrem 042/Gapu : 1.776.56 HA Luasan Karhutla di Jambi, Hospot Melonjak Agustus hingga 3.156 Titik
Kabut Asap Jadi Perhatian : Kanwil Kemenkum Jambi Datangi Dinkes dan KemenHAM


