JAMBERITA.COM - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jambi menggelar pemeriksaan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta dua motif batik khas daerah, Kamis (23/7/2026). Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan penggunaan karya tanpa izin atas motif Batik Rumah Adat Panggung Tebo dan Batik Tugu Sultan Thaha.
Pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Kanwil Kementerian Hukum Jambi tersebut dihadiri oleh Tim PPNS Kekayaan Intelektual Kanwil Jambi, PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, serta pihak terlapor atas nama Mutmainah.
Proses klarifikasi ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Nomor W.5-KI.08.01.01-1 tertanggal 12 Februari 2026. Pengaduan tersebut mengindikasikan adanya pemanfaatan komersial atau pemakaian karya tanpa mengantongi izin maupun pengalihan hak ekonomi dari pemilik sah hak cipta.
Adapun dua motif batik yang menjadi objek dugaan pelanggaran telah resmi terdaftar di bawah perlindungan hukum, yakni:
Motif Batik Rumah Adat Panggung Tebo, Sertifikat Pencatatan Ciptaan Nomor 000338863 dan Motif Batik Tugu Sultan Thaha dengan sertifikat Pencatatan Ciptaan Nomor 000613880.
Dalam sesi wawancara, Tim PPNS menggali kronologi, proses pemanfaatan motif batik, hingga dasar legalitas penggunaan karya oleh pihak terlapor. Pihak terlapor juga diberikan hak dan kesempatan untuk menyampaikan argumen serta menyerahkan dokumen pendukung.
Seluruh keterangan dan bukti dokumen yang terkumpul akan dihimpun serta dianalisis secara transparan dan akuntabel. Hasil analisis ini nantinya menjadi penentu langkah hukum selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Langkah klarifikasi ini dipastikan sebagai prosedur standar dalam penanganan pengaduan masyarakat untuk merampungkan fakta hukum para pihak. Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik ciptaan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan asas praduga tidak bersalah.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Periksa Terlapor Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Batik Tebo dan Sultan Thaha
Kadiv Yankum 'Turun Gunung' : Dari Pengasawan Idikasi Geografis hingga Racik Kopi Arabika Koerintji
Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual : Kadiv Yankum dan Ketua STIE Sakti Alam Kerici Teken PKS
Sebut 'Lu Punya Otak Nggak Sih' : Pengecara Kondang Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf Ke Wartawan
Terkuak! Awal Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Sejak 2020 Sebelum Terdakwa Menjabat
Satu Pihak Rekanan dan Tiga Saksi Internal Perumda Tirta Mayang Jambi, Diperiksa di Pengadilan
Kejati Jambi Teguhkan Komitmen Layani Masyarakat dengan Integritas di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66



