Terkuak! Awal Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Sejak 2020 Sebelum Terdakwa Menjabat



Kamis, 16 Juli 2026 - 18:45:04 WIB



Foto : Dr Rahman PH Terdakwa, saat di PN Jambi, Kamis (16/7/2026).
Foto : Dr Rahman PH Terdakwa, saat di PN Jambi, Kamis (16/7/2026).

JAMBERITA.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali mengungkap fakta baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi mulai menggali asal-usul awal mula proses pengadaan barang dan jasa tersebut, yang ternyata sudah berjalan jauh sebelum terdakwa utama menjabat.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap, terungkap bahwa program pengadaan bahan kimia ini pertama kali diinisiasi pada tahun 2020. Sementara itu, terdakwa Mustazal baru menjabat pada periode 2021 dan hanya meneruskan proyek tersebut untuk satu tahun anggaran, yakni pada tahun 2022 hingga 2023.

Fakta mengenai garis waktu pengadaan ini digali secara mendalam oleh majelis hakim saat memeriksa mantan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Mayang, Husein Pancanata, Senior Manajer Bagian Kepala Eko Wantoyo, Plt Supervisor Laboratorium tahun 2020 Yuli Diansari yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak internal PDAM.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Dr. Rahman, menegaskan bahwa kliennya hanya melanjutkan sistem pengadaan yang sudah terbentuk sebelumnya. Prosedur pengadaan barang dan jasa yang dipermasalahkan ini diklaim sudah menjadi kebijakan mendasar sejak tahun 2020, jauh sebelum kliennya memegang jabatan operasional di Perumda Tirta Mayang.

Setelah mendengarkan keterangan dari Husein Pancanata mengenai awal mula pengadaan, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menskors persidangan untuk istirahat karena memasuki ba'dah magrib.

Sidang akan segera dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi internal Perumda Tirta Mayang  yang telah disumpah tersebut, yaitu Plt Dirtek Husean Pancanata, Senior Manajer Bagian Kepala Eko Wantoyo dan Plt Supervisor Laboratorium tahun 2020 Yuli Diansari.

Ketiganya diharapkan dapat memperjelas alur teknis pelaksanaan proyek yang kini berujung pada kasus hukum tersebut sebagaimana dalam sumpah mereka harus memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya.(afm)





Artikel Rekomendasi