Satu Pihak Rekanan dan Tiga Saksi Internal Perumda Tirta Mayang Jambi, Diperiksa di Pengadilan



Kamis, 16 Juli 2026 - 14:15:29 WIB



Foto : Suasana Sidang.
Foto : Suasana Sidang.

JAMBERITA.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Keempat saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga orang internal Perumda Tirta Mayang dan satu orang dari pihak swasta. Mereka adalah mantan Direktur Teknik (Dirtek) Husein Pancanata, Senior Manajer Bagian Kepala Eko Wantoyo, Plt Supervisor Laboratorium tahun 2020 Yuli Diansari, serta Sales Manajer PT DKU Yuni Melyati.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tatap. Sebelum memberikan kesaksian, keempat saksi terlebih dahulu diperiksa identitasnya dan diambil sumpah secara sah demi hukum untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Empat saksi, satu atas nama Yuni Melyati dari pihak perusahaan (swasta) dan tiga dari PDAM yang berkaitan dengan pengadaan, Yang Mulia," ujar JPU Kukuh di persidangan, Kamis (16/7/2026).

Setelah prosesi pengambilan sumpah selesai, Majelis Hakim memutuskan untuk memeriksa saksi secara bergantian. Kesaksian pertama digali dari pihak rekanan, yakni Sales Manajer PT DKU, Yuni Melyati. Sementara itu, tiga saksi lainnya diminta untuk menunggu di luar ruang sidang.

"Yang lain silakan tunggu di luar dulu, tapi jangan jauh-jauh," perintah Ketua Majelis Hakim Tatap sebelum memulai pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Yuni Melyati terkait proses pengadaan bahan kimia yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.(afm)





Artikel Rekomendasi