JAMBERITA.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, menegaskan bahwa lembaga legislatif berkomitmen penuh untuk mengawal penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI demi menyelamatkan keuangan daerah. Tidak hanya menyoroti akumulasi temuan Rp 1,5 Triliun periode 2002–2025, DPRD juga menuntut transparansi data secara riil mengenai temuan BPK yang terjadi khusus pada masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Al Haris–Sani.
Hal ini diambil untuk memperluas ruang fiskal daerah guna menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi yang trennya terus mengalami penurunan.
"Kami meminta semua data (temuan BPK) semasa Gubernur menjabat saat ini dibuka secara riil. Ini penting sebagai bagian dari fungsi budgeting (anggaran) kami. DPRD memerlukan ruang fiskal yang sehat untuk menambah APBD yang selalu menurun, sekaligus memastikan opini WTP kita ke depan benar-benar gold, clear, and clean," tegas Ivan Wirata, Rabu (15/7/2026).
Ivan Wirata memaparkan bahwa Provinsi Jambi saat ini dihadapkan pada beban 904 rekomendasi BPK yang belum tuntas secara akumulatif. Kondisi ini membuat tingkat penyelesaian rekomendasi Jambi tertahan di angka 76 persen, masih di bawah target nasional yang ditetapkan sebesar 80 persen.
Terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2025 senilai Rp9,8 Miliar, DPRD memberikan batas waktu 60 hari sejak penyerahan LHP, yang jatuh tepat pada tanggal 18 Agustus 2026. Selama masa tenggat waktu tersebut, DPRD meminta Inspektorat Jambi menyajikan data perkembangan secara real-time.
"Kami minta dalam masa 60 hari ini, kalau bisa ada laporan real-time berapa capaian pengembalian per harinya. Inspektorat harus mendampingi dan memberikan data-data yang valid mengenai temuan tersebut; berapa nominal yang sudah disetor ke kas daerah dan berapa yang belum disetor," ujarnya.
Sebagai wujud keseriusan dan langkah awal sebelum melangkah ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus), pimpinan DPRD Provinsi Jambi menginstruksikan seluruh Komisi (Komisi I hingga IV) untuk bergerak cepat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja masing-masing.
Melalui RDP ini, setiap komisi ditugaskan untuk menguliti dan mengetahui secara rinci serta mendalam apa saja temuan BPK yang melekat di tiap-tiap OPD Pemprov Jambi.
"Seluruh komisi harus melakukan rapat dengar pendapat dengan masing-masing OPD mitra untuk membedah secara rinci temuan BPK di sana. Setelah proses di komisi-komisi ini berjalan dan masa 60 hari terlampaui, barulah kita melanjutkan ke agenda pembentukan Pansus untuk menyelesaikan itu semua secara tuntas," pungkasnya.(afm)
IW Apresiasi Sikap Tegas Gubernur Soal Temuan BPK, Ingatkan Penyitaan Aset Harus Sesuai Prosedur
Abun Yani Dukung Inspektorat Pilah Temuan BPK Rp 1,5 T dan Restui Pembentukan UPTD Aset Khusus
Urai Konflik Aset hingga Jadi Temuan BPK : Pemprov Jambi Sebut UPTD Khusus Bisa Jadi Solusi
Ketua HKTI Jambi SAH Dorong Hilirisasi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Hasil Perkebunan
Hari Koperasi Nasional, SAH Ungkap Momentum Koperasi Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Resmi! Fraksi Gerindra Desak Pembentukan Pansus BPK dan Soroti Mandeknya PAD Jambi
Urai Konflik Aset hingga Jadi Temuan BPK : Pemprov Jambi Sebut UPTD Khusus Bisa Jadi Solusi
