Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Jambi



Selasa, 08 September 2026 - 20:21:28 WIB



JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Jambi, Selasa (8/9). Langkah ini dilakukan untuk mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, sistematis, serta memberikan kepastian hukum.

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Sekretaris Daerah Kota Jambi Nomor 100.3.1/130/HKU/2026 tertanggal 4 September 2026. Adapun dua rancangan regulasi yang dibahas meliputi, ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2026–2046 dan Ranperwal Perubahan atas Perwal Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kota Jambi Tahun 2025–2030

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi yang beranggotakan Victor Noval Sidabutar, Yudhi Irawan, Sukhendra Kurniawan, Devid Candra, Yustia Apsari, dan Arif Kurniawan.

Jajaran Pemerintah Kota Jambi turut hadir dalam pembahasan tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bagian Hukum Setda, serta perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR. Forum ini juga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jambi.

Melalui proses pengharmonisasian ini, kedua rancangan regulasi dicermati dan diselaraskan substansinya agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemkot Jambi ini diharapkan dapat melahirkan produk hukum daerah yang implementatif serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Jambi.*





Artikel Rekomendasi