Empat Orang Notaris Jambi Dievaluasi, Sanksi Pemberhentian Sementara hingga Pembinaan Menanti!



Senin, 07 September 2026 - 18:43:07 WIB



Foto : Rapat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jambi di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Jambi, Senin (7/9/2026).
Foto : Rapat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jambi di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Jambi, Senin (7/9/2026).

JAMBERITA.COM - Diduga melanggar aturan administratif dalam pelaksanaan jabatan, empat orang Notaris di wilayah Provinsi Jambi direkomendasikan sanksi pemberhentian sementara hingga pembinaan dan teguran secara tertulis. Hal ini mencuat dalam rapat Majelis Pengawas Notaris (MPWN), Senin (7/9/2026).

Kakanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, bersama Kadiv Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, dan anggota MPWN fokus menyoroti masalah kepemilikan dan pengaktifan akun sistem administrasi Kementerian Hukum, serta keberadaan kantor operasional Notaris.

Dari hasil evaluasi, MPWN mengeluarkan dua bentuk tindakan berbeda untuk empat Notaris yang diduga bermasalah dengan rekomendasi sanksi pemberhentian sementara bagi Notaris yang tidak memiliki akun resmi dan tidak memiliki kantor operasional.

Selanjutnya itu, sanksi pembinaan dan peringatan secara tertulis dijatuhkan kepada Notaris yang mengalami keterlambatan dalam pengaktifan akun. "Pengawasan tidak semata-mata diarahkan pada pemberian sanksi, tetapi dilaksanakan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran," ujar Jonson dalam keterangan resminya.

Kanwil Kemenkum Jambi berjanji akan langsung menindaklanjuti rekomendasi MPWN tersebut melalui koordinasi dan pemantauan berkala demi menjaga integritas serta kepatuhan hukum Notaris di wilayah Provinsi Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi