JAMBERITA.COM - Diduga melanggar aturan administratif dalam pelaksanaan jabatan, empat orang Notaris di wilayah Provinsi Jambi direkomendasikan sanksi pemberhentian sementara hingga pembinaan dan teguran secara tertulis. Hal ini mencuat dalam rapat Majelis Pengawas Notaris (MPWN), Senin (7/9/2026).
Kakanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, bersama Kadiv Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, dan anggota MPWN fokus menyoroti masalah kepemilikan dan pengaktifan akun sistem administrasi Kementerian Hukum, serta keberadaan kantor operasional Notaris.
Dari hasil evaluasi, MPWN mengeluarkan dua bentuk tindakan berbeda untuk empat Notaris yang diduga bermasalah dengan rekomendasi sanksi pemberhentian sementara bagi Notaris yang tidak memiliki akun resmi dan tidak memiliki kantor operasional.
Selanjutnya itu, sanksi pembinaan dan peringatan secara tertulis dijatuhkan kepada Notaris yang mengalami keterlambatan dalam pengaktifan akun. "Pengawasan tidak semata-mata diarahkan pada pemberian sanksi, tetapi dilaksanakan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran," ujar Jonson dalam keterangan resminya.
Kanwil Kemenkum Jambi berjanji akan langsung menindaklanjuti rekomendasi MPWN tersebut melalui koordinasi dan pemantauan berkala demi menjaga integritas serta kepatuhan hukum Notaris di wilayah Provinsi Jambi.(afm)
Pemkot Jambi Serahkan Bantuan Rp141 Juta Kepada Korban Kebakaran
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Jambi
SAH Imbau Kader Gerindra Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Memohon Hujan
Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Subsidi Biosolar di SPBU 34.412.15 Subang
Wakapolda Jambi di Rakor Penanganan Karhutla : 55 Kasus Penyidikan, 10 Orang Tsk Diamankan
Danrem 042/Gapu : 1.776.56 HA Luasan Karhutla di Jambi, Hospot Melonjak Agustus hingga 3.156 Titik
Pemkot Jambi Serahkan Bantuan Rp141 Juta Kepada Korban Kebakaran



