Wakapolda Jambi di Rakor Penanganan Karhutla : 55 Kasus Penyidikan, 10 Orang Tsk Diamankan



Senin, 31 Agustus 2026 - 23:19:40 WIB



Foto : Wakapolda Jambi (Kiri) Saat di Rumdis Gubernur Jambi, Senin (31/8/2026).
Foto : Wakapolda Jambi (Kiri) Saat di Rumdis Gubernur Jambi, Senin (31/8/2026).

JAMBERITA.COM - Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa jajaran kepolisian terus melakukan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla. Hingga saat ini, terdapat 55 kasus yang telah dilakukan penyelidikan dan 10 kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan 10 orang tersangka yang telah diamankan.

“Kesepuluh tersangka tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni tiga kasus di Tanjung Jabung Barat, dua kasus di Tebo, serta masing-masing satu kasus di Sarolangun, Merangin, Batang Hari, Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi,” katanya, saat Rakor Penanganan Karhutla di Rumdis Gubernur Jambi, Senin (31/8/2026).

Wakapolda juga menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan dukungan seluruh unsur, termasuk koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam proses penegakan hukum hingga tahap persidangan.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi H. Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa persoalan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kejaksaan Tinggi Jambi, kata dia, telah menerima 10 perkara karhutla dari Polda Jambi dan akan terus mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Kejati Jambi juga turut melakukan langkah kemanusiaan untuk mengurangi dampak kabut asap terhadap masyarakat. Di antaranya melalui pembagian masker di sejumlah perempatan jalan serta pemeriksaan ISPA yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jambi.

“Ini menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat. Kita berharap sinergi ini menjadi kekuatan yang terus kita kedepankan,” pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi