Modus Minta Antar dan Beli Rokok : Pemuda di Jambi Diduga Gelapkan Motor, Kini Dilapor ke Polisi



Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:48:45 WIB



Foto : Ilustrasi.
Foto : Ilustrasi.

JAMBERITA.COM - Seorang pemuda berinisial AA dilaporkan ke Mapolsek Kota Baru, Jambi, atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang pemuda bernama Dedek (26). Aksi penggelapan tersebut modus operandinya pura-pura minta diantar pulang lalu meminjam motor dengan alasan membeli rokok.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polsek Kota Baru pada Minggu (30/8/2026) siang berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/415/VIII/2026/SPKT III.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Terlapor AA mendatangi rumah korban di kawasan Kalibatas, Desa Pematang Gajah Kab Muaro Jambi. Di sana, terlapor bertemu dengan ibu dan adik korban, M. Fajar Ramadhan, untuk meminta bantuan agar diantar pulang.

Adik korban kemudian mengantar terlapor menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban. Di tengah perjalanan, terlapor mengajak adik korban untuk sarapan bersama di kawasan jalan Thaib Fachrudin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Setelah selesai sarapan, terlapor meminjam kendaraan motor bernomor polisi BH 2675 GP tersebut kepada adik korban dengan dalih ingin pergi membeli rokok. Namun, setelah ditunggu sekian lama, terlapor tidak kunjung kembali dan membawa lari sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). Korban resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHPidana ini ke pihak kepolisian agar terlapor diproses secara hukum. "Kita percaya sama pak polisi semoga pelaku segera ditangkap dan mengembalikan kendaraannya, jangan sampai ada korban lagi," harap pihak keluarga usai melapor ke polisi.(afm)





Artikel Rekomendasi