Kasus Pelabuhan Ujung Jabung Disorot, Pengamat : Jangan Tebang Pilih hingga Sentil RTH Eks Angso Duo



Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:12:41 WIB



Foto : Nasrul Yasir/Latarbelakang Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi/JMB.
Foto : Nasrul Yasir/Latarbelakang Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi/JMB.

JAMBERITA.COM - Penanganan kasus pengadaan pelabuhan ujung jabung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi disorot. Pengamat kebijakan publik Jambi sekaligus Mantan Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasrul Yasir meminta korp adiyaksa tersebut jangan sampai tebang pilih terhadap suatu perkara.

"Yang nampak dan yang jelas jelas di depan mata itu tidak diusut, yang lama malah diusut. Kenapa Kejati diam saja dengan persoalan persoalan yang sekarang selain dari pada pengadaan tanah pelabuhan ujung jabung,?" kata Nasrul kepada jamberita.com, Jumat (28/8).

Tokoh masyarakat itu juga seraya mencontohkan pembangunan RTH eks Pasar Angso Duo atau RTH Putri Pinang Masak yang menelan APBD Provinsi Jambi sebesar Rp35 M. Menurutnya pembangaunan tersebut sangat jelas dan tampak didepan mata dan menjadi banyak pertanyaan, tetapi tidak diusut.

"Pelabuhan ujung jabung jangan tebang plilih, kalau memang mau adil usut semua Instansi yang terlibat, harus adil. Itu saya juga mempertanyakan RTH pinang masak dari APBD 35 M, kenapa tidak diusut menurut pandangan saya dari kawan kawan dilapangan kalau benar benar ngerjain itu tidak sampai 15 M. Lalu sekarang nggak ada juga fungsi nya, itu harus diselidiki," jelasnya.

Seperti di ketahui dalam perkara pelabuhan ujung jabung saat ini tengah bergulir di Kejaksaan. Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dan teranyar, kejaksaan kembali menetapkan satu orang perempuan menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.(afm)





Artikel Rekomendasi