JAMBERITA.COM - Wacana pemerintah pusat yang akan mengambil alih kewenangan dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut positif oleh DPRD Provinsi Jambi. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar untuk menata kepegawaian sekaligus memperluas ruang fiskal daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata (IW) mengungkapkan bahwa pengalihan ini berpotensi mengurangi beban belanja daerah Provinsi Jambi hingga Rp200,6 miliar per tahun. Meski demikian, ia menegaskan agar angka tersebut tidak terburu-buru dianggap sebagai uang yang bebas dibelanjakan.
"Angka Rp200,6 miliar itu adalah potensi penghematan bruto, bukan otomatis menjadi ruang fiskal bersih. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu menghitung secara rinci dampak kebijakan ini terhadap alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Transfer ke Daerah (TKD)," ujarnya.
Berdasarkan data Pemprov Jambi, saat ini terdapat 21.136 pegawai dengan proporsi PPPK mencapai 9.890 orang (46,8 persen). Dalam analisis DPRD. Skenario Dasar (Guru PPPK saja): Penghematan anggaran diperkirakan mencapai Rp179 miliar per tahun (4,71% APBD). Skenario Maksimal (Guru, Nakes, & Teknis): Penghematan anggaran mencapai Rp200,6 miliar per tahun (5,28% APBD).
Meskipun skenario maksimal dapat menurunkan proporsi belanja pegawai Provinsi Jambi dari 39 persen menjadi 33,7 persen, Ivan memperingatkan bahwa angka tersebut belum memenuhi target batas maksimal nasional sebesar 30 persen. Masih terdapat selisih (gap) sekitar Rp141 miliar hingga Rp163 miliar untuk mencapai target tersebut.
Selain persoalan anggaran, Ivan menyoroti kepastian status bagi tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis, serta 2.104 tenaga honorer yang masih tersisa. Ia meminta pemerintah pusat tidak hanya memfokuskan pengalihan pada guru PPPK semata. "Jangan sampai guru mendapat kepastian, sementara tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas publik masih dalam ketidakjelasan. Harus ada skema yang adil untuk nakes dan penataan data yang valid bagi tenaga honorer," tegasnya.
Guna mengawal transisi ini, DPRD Jambi menyiapkan lima agenda pengawasan utama, yaitu memastikan kepastian regulasi dan tanggal efektif pengalihan. Melakukan validasi data by name dan unit kerja pegawai, menghitung secara transparan ruang fiskal bersih pasca penyesuaian DAU/TKD.
Menjamin tidak ada penundaan pembayaran gaji pegawai selama masa transisi dan memastikan potensi penghematan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat. Ivan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak terburu-buru menghapus anggaran gaji PPPK dari rancangan APBD sebelum adanya petunjuk teknis (juknis) dan DIPA resmi dari APBN.(afm)
Wacana Pengalihan Kewenangan PPPK ke Pusat: Jambi Berpotensi Hemat Rp200 M, DPRD Ingatkan Hal Ini
Tok! Senat UNJA Setujui Pembentukan Prodi S1 Teknik Mesin FST
Sambut HARLA di Tengah Kabut Asap, Kejati Jambi Bagikan 4000 Masker & Beri Layanan Kesehatan Gratis
DPRD Jambi Targetkan APBD Perubahan 2026 Rampung September, Nasib Anggaran Rp57 M Kembali Dibahas
DPR tegaskan RUU Perampasan Aset sah Desember dan buka masukan publik
DPR persilakan AMPB beri masukan RUU Perampasan Aset ke Komisi III
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi



