JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi buka suara sekaligus memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra Abun Yani terkait dugaan skandal hibah 7 aset daerah tanpa persetujuan DPRD yang mencuat.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Shandi, menegaskan bahwa seluruh proses hibah aset pada tahun 2025 telah berjalan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Shandi menjelaskan bahwa pelaksanaan pemindahtanganan aset tersebut memedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya.
Menanggapi tuduhan mengenai 6 unit tanah/bangunan yang dihibahkan tanpa izin legislatif, Shandi meluruskan bahwa berdasarkan aturan, kategori tersebut masuk dalam skema pengecualian yang tidak memerlukan persetujuan DPRD.
Mengacu pada Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pemindahtanganan aset berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD jika diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Aturan tersebut kemudian dipertegas pada Pasal 335, yang memuat rincian peruntukan kepentingan umum, antara lain untuk, Fasilitas Kantor Pemerintah/Daerah (huruf n) Fasilitas TNI dan Polri sesuai tugas dan fungsinya (huruf o) Lembaga Penyiaran Publik (huruf m).
"Terhadap 6 aset berupa tanah dan bangunan yang dihibahkan ke Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, seluruhnya telah memenuhi kriteria Pasal 331 ayat (2) huruf d jo. Pasal 335 ayat (2) huruf m, n, dan o. Proses ini cukup dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapatkan persetujuan Gubernur," katanya kepada jamberita.com, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, terkait 1 unit aset kendaraan (peralatan dan mesin) yang turut dihibahkan, BKAD memastikan prosesnya juga legal dan proporsional. Berdasarkan Pasal 331 ayat (1) huruf b Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, persetujuan DPRD hanya diwajibkan untuk pemindahtanganan aset selain tanah/bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
"Satu aset berupa peralatan dan mesin nilainya berada di bawah Rp5 miliar, sehingga secara aturan telah memenuhi ketentuan Pasal 331 ayat (1) huruf b dan tidak membutuhkan persetujuan DPRD," jelasnya.
Pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemda, atau pihak lain tanpa penggantian (Pasal 1 angka 43 Permendagri 19/2016).
6 Tanah & Bangunan dihibahkan untuk instansi pusat, daerah, serta fasilitas publik/keamanan sehingga sah secara hukum tanpa izin DPRD. 1 Aset Kendaraan, disebut nilai ekonomis di bawah threshold Rp5 miliar sehingga tidak mewajibkan persetujuan DPRD.
BKAD Provinsi Jambi memastikan tata kelola dan pengalihan barang milik daerah telah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan taat asas. Namun secara detail, lokasi tanah, luasan serta nilai masing masing hibah aset daerah tersebut belum disampaikan oleh BKAD. "Nanti dikirim dimana saja lokasi serta luasannya ya, kalau nilainya itu Rp2,5 M," ujar Shandi yang sampai kini belum kembali merespon.
Selanjutnya, Kadiskominfo Ariansyah pun turut menambahkan terkait dimana saja lokasi aset yang dihibahkan tersebut. "Yang jelas permohonan hibah tanah diantaranya dari RRI, Kab Merangin, Kota Sungai penuh, Kab. Bungo dan Korem ada 2 bidang tanah, kalo nak pas minta langsung ke Aset dan DPRD," jawab Ariansyah via pesan Whatsapnya.(afm)
Dosen Manajemen UBR Gelar Pengabdian Masyarakat, Dorong UMKM Go Professional Lewat Company Profile
Pemprov Jambi Buka Suara : Hibah Aset Daerah Tahun 2025 Sudah Sesuai Aturan dan Tak Perlu Izin DPRD
Terobosan 'Pulau Pohon' Bawa Dosen UNJA Raih Penghargaan Ilmiah di Jerman
Sosialisasi Layanan Fidusia, Kemenkum Jambi Tingkatkan Pemahaman Pengguna AHU Online
Danrem 042/Gapu Hadiri Pembukaan Diktuk Bintara Polri TA 2026 di SPN Polda Jambi
Perkuat Langkah Pencegahan, Danrem 042/Gapu Sisir Wilayah Rawan Karhutla Lewat Udara
Gubernur Al Haris Terima Audiensi Ketum DPP Walubi Siti Hartati Murdaya



