RS Anisa Kota Jambi Bantah Tuduhan Penelantaran Pasien Ibu Hamil Asal Tanjabbar, Ini Kronologisnya



Jumat, 04 September 2026 - 14:47:42 WIB



Foto : Konfrensi Pers.
Foto : Konfrensi Pers.

JAMBERITA.COM - Penasihat Hukum (PH) Wali Kota Maulana sekaligus RS Anisa Kota Jambi, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan penelantaran terhadap seorang pasien ibu hamil berinisial M asal Merlung, Kabupaten Tanjabbar. 

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa penanganan medis dan administrasi telah dijalankan sesuai prosedur, serta membantah keras tuduhan yang dilayangkan kepada RS Ibu Anisa dan Anak.

11 Agustus 2026: Pasien M dengan usia kandungan 22–23 minggu mendatangi Klinik Amira Medika Merlung untuk pemeriksaan kehamilan. Dari hasil pemeriksaan bidan, janin dinyatakan sudah tidak bernyawa. Pasien kemudian diberi surat rujukan ke RS Anisa Kota Jambi.

12 Agustus 2026: Pasien tiba dan diterima di RS Anisa atas koordinasi dari pihak klinik. Pemeriksaan ulang mendeteksi detak jantung janin tetap negatif. Pihak rumah sakit menyarankan pasien untuk menjalani perawatan inap hingga kondisi umumnya membaik.

Saat pendataan, ditemukan bahwa BPJS Kesehatan pasien tidak aktif. Kendati demikian, RS Anisa tetap menyarankan pasien menjalani perawatan dan siap membantu pengurusan administrasi BPJS pada hari berikutnya, meski pasien sempat menanyakan estimasi biaya umum.

Setelah berdiskusi dengan pihak keluarga, pasien memutuskan untuk pulang atas kehendak sendiri. Kemudian, pasien kembali datang keesokan harinya dan diperiksa langsung oleh dokter spesialis kandungan (Sp.OG). 

Hasilnya mengonfirmasi kondisi janin yang sudah meninggal. Pasien kemudian memutuskan kembali pulang. Namun pasca itu atau keesokan hari nya pihak RS Anisa di Somasi dengan tuduhan penelantaran pasien yang sama sekali tidak benar. 

Karena sudah sangat jelas dari awal pemeriksaan saat pasien ditangani oleh pihak Klinik Amira Mendika itu kondisi detak jantung pasien sudah tidak ada lagi.

Somasi yang dilayangkan dengan tuduhan adanya pembiaran atau penelantaran, Wahyu menegaskan tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. Jawaban atas somasi tersebut juga telah dilayangkan secara resmi. "Tuduhan penelantaran itu tidak benar dan berpotensi menjadi pencemaran nama baik bagi pihak rumah sakit," tegas Wahyu Agus Prayugo.

RS Anisa memastikan komitmennya untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan terbaik, responsif, dan mengedepankan keselamatan pasien tanpa mendiskriminasi status kepesertaan jaminan kesehatan. Hadir dalam konfrensi pers tersebut, Dirut RS Anisa, dan Dr SpoG.(afm)





Artikel Rekomendasi