JAMBERITA.COM - Satu dari saksi kasus pengadaan bahan kimia sucolite mangkir dari pemeriksaan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (23/7/2026). Untuk itu, jaksa sekaligus para Penasehat Hukum menghadirkan kembali saksi tersebut pada sidang.
Saksi tersebut adalah Rita sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM yang seharusnya hadir bersama, mantan Direktur Utama Dwike Riantara, mantan Plt Dirut Masrizal, Dirak Sahat, dan Manajer Produksi Gustoni untuk memberikan keterangan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kukuh, menegaskan bahwa untuk membuat perkara ini terang benderang, pihak JPU akan memanggil kembali seluruh saksi terkait dari internal PDAM pada persidangan mendatang. "Banyak saksi saksi dari PDAM yang akan kita panggil," katanya.
Senada dengan JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Edward Padli, menambahkan bahwa persidangan hari ini sedianya dihadiri lima orang saksi, namun satu saksi atas nama Rita Riani (Dewan Pengawas) mangkir dari persidangan.
"Tadi Jaksa juga menyampaikan ke Hakim, dan menurut kami saksi Rita ini sangat penting untuk dihadirkan. Kami berharap minggu depan beliau bisa hadir untuk memberikan fakta persidangan yang sebenarnya," jelasnya.
Persidangan perkara pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Jambi ini dijadwalkan akan berlanjut pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang dengan agenda konfrontasi para saksi.(afm)
Satu Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang, PH : Penting Dihadirkan!
Saraf Terjepit Wajib Operasi atau Mitos? Ternyata Ini Faktanya!
PetroChina Jabung Biayai Pendidikan Mahasiswa Tanjabbar di Akamigas Cepu
Pemprov Jambi Gelar Rakor Persiapan Pembangunan Tol Jambi–Rengat Fase I
Setelah Bungo, Danrem 042/Gapu Bertolak ke Tebo Percepat Program Ketahanan Pangan
Satu Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang, PH : Penting Dihadirkan!



