Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal



Kamis, 17 September 2026 - 15:59:06 WIB



Foto : PH RSUD Raden Mattaher Saat Menyerahkan Putusan PN kepada Direktur RSUD Raden Mattaher, drg Iwan Hendrawan MARS, Wadiryan dr Anton, Wadirum DR Mustarhadi/Kasubag Umum/Jhoni/JMB.
Foto : PH RSUD Raden Mattaher Saat Menyerahkan Putusan PN kepada Direktur RSUD Raden Mattaher, drg Iwan Hendrawan MARS, Wadiryan dr Anton, Wadirum DR Mustarhadi/Kasubag Umum/Jhoni/JMB.

JAMBERITA.COM - Pengadilan Negeri Jambi memutuskan dua perkara perdata gugatan terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi yang diajukan oleh PT Anggrek Jambi Makmur dan PT Rajawali Nusindo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dinilai cacat formal.

Penasihat Hukum RSUD Raden Mattaher Jambi, Adean Teguh, menyampaikan bahwa proses hukum perkara ini telah berlangsung selama delapan bulan sejak Januari 2026. Putusan majelis hakim secara otomatis membebaskan pihak RSUD dari seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan kedua perusahaan tersebut.

"Perkara perdata ini berlangsung kurang lebih delapan bulan dan putusan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO," ujar Adean Teguh saat menggelar konferensi pers sekaligus menyerahkan berkas putusan kepada Direktur RSUD drg. Iwan Hendrawan di RSUD Raden Mattaher, Kamis (19/9).

Adean menjelaskan, PT Anggrek Jambi Makmur dipastikan tidak lagi memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum banding karena telah melewati batas waktu 14 hari pascaputusan. Sementara itu, pihak RSUD masih menunggu kepastian dari PT Rajawali Nusindo terkait pengajuan banding.

Dalam materi gugatannya, PT Anggrek Jambi Makmur menuntut pembayaran tagihan pokok senilai Rp1,7 miliar beserta denda keterlambatan sebesar Rp547 juta. Di sisi lain, PT Rajawali Nusindo melayangkan gugatan terkait bagi hasil dengan nilai Rp12,9 miliar dan Rp3,5 miliar.(afm)





Artikel Rekomendasi