JAMBERITA.COM - Pengadilan Negeri Jambi memutuskan dua perkara perdata gugatan terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi yang diajukan oleh PT Anggrek Jambi Makmur dan PT Rajawali Nusindo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dinilai cacat formal.
Penasihat Hukum RSUD Raden Mattaher Jambi, Adean Teguh, menyampaikan bahwa proses hukum perkara ini telah berlangsung selama delapan bulan sejak Januari 2026. Putusan majelis hakim secara otomatis membebaskan pihak RSUD dari seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan kedua perusahaan tersebut.
"Perkara perdata ini berlangsung kurang lebih delapan bulan dan putusan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO," ujar Adean Teguh saat menggelar konferensi pers sekaligus menyerahkan berkas putusan kepada Direktur RSUD drg. Iwan Hendrawan di RSUD Raden Mattaher, Kamis (19/9).
Adean menjelaskan, PT Anggrek Jambi Makmur dipastikan tidak lagi memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum banding karena telah melewati batas waktu 14 hari pascaputusan. Sementara itu, pihak RSUD masih menunggu kepastian dari PT Rajawali Nusindo terkait pengajuan banding.
Dalam materi gugatannya, PT Anggrek Jambi Makmur menuntut pembayaran tagihan pokok senilai Rp1,7 miliar beserta denda keterlambatan sebesar Rp547 juta. Di sisi lain, PT Rajawali Nusindo melayangkan gugatan terkait bagi hasil dengan nilai Rp12,9 miliar dan Rp3,5 miliar.(afm)
Ditengah Sorotan KUA-PPAS 2027, IW Soroti Anggaran Pendidikan di APBD-P 2026
Cegah Dampak Kabut Asap, FH UNJA dan PT Wirakarya Bagikan 6.000 Masker untuk Mahasiswa
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal
Danrem 042/Gapu Turun ke Londerang, Siagakan Personel Sampai Api Benar-benar Padam
Londerang Kembali Terbakar, Gubernur bersama Rombongan Turun ke Lokasi, Uji Zat Pemadam Gambut
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal



