Ahli BPKP Tak Bisa Buktikan Kerugian, Audit Kasus Tirta Mayang Dinilai Hanya Berdasarkan 'Katanya'



Rabu, 16 September 2026 - 14:04:46 WIB



Foto : PH Terdakwa, Wahyu Agus Prayugo S.H.M.,H/Dr Rahman dan Edoawar/JMB.
Foto : PH Terdakwa, Wahyu Agus Prayugo S.H.M.,H/Dr Rahman dan Edoawar/JMB.

JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pengadaan bahan kimia sucolite pada Perumda Tirta Mayang Jambi semakin menguatkan posisi para terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (25/9), ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai gagal membuktikan adanya kerugian negara serta kesalahan prosedur yang dituduhkan.

Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesaksian ahli BPKP justru meringankan posisi kliennya. Dalam persidangan, terungkap bahwa pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirta Mayang mengacu pada Peraturan Direksi (Perdir) sesuai mandat PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bukan Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau mengacu pada Perdir, bilamana ada kerugian, sifatnya menjadi kerugian perusahaan, bukan kerugian negara. Namun, sejauh ini kategori kerugiannya pun tidak bisa dibuktikan. Ahli menyatakan ada salah prosedur, tetapi ketika digali prosedur mana yang salah, dia tidak bisa membuktikannya," ujar Wahyu usai persidangan.

Fakta lain yang mengejutkan publik adalah metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Di hadapan Majelis Hakim, terungkap bahwa BPKP tidak melakukan audit investigasi faktual dengan turun langsung ke lapangan atau mengklarifikasi pihak-pihak terkait, seperti PT DHS maupun Direktur Teknik. Penghitungan tersebut hanya mendasarkan pada dokumen dan informasi yang telah disiapkan oleh penyidik.

"Metode penghitungan kerugian negara ini tidak masuk akal secara rasional. BPKP tidak turun ke lapangan, melainkan hanya bekerja berdasarkan berkas penyidik, informasi, dan 'katanya'. Seharusnya BPKP memanggil semua pihak untuk mengklarifikasi perbandingan dokumen," tegas Wahyu.

Keraguan terhadap keterangan saksi ahli BPKP ini juga datang dari Majelis Hakim. Hakim anggota sempat mempertanyakan konsistensi keterangan ahli di tengah cecaran pertanyaan dari tim Penasihat Hukum, hingga menyatakan masih meragukan keabsahan keterangan yang disampaikan oleh ahli tersebut.

Tim Penasihat Hukum menyimpulkan bahwa sejak awal hingga sidang lanjutan ini, seluruh saksi yang dihadirkan JPU justru makin memperjelas bahwa tidak ada kesalahan pidana maupun kerugian negara yang dilakukan oleh para terdakwa.(afm)





Artikel Rekomendasi