Saksi dari JPU Kembali Ringankan Terdakwa, PH : Ini Kasus, Kesalahan Paham Saja



Selasa, 15 September 2026 - 11:36:50 WIB



Foto : Tim PH.
Foto : Tim PH.

JAMBERITA.COM - Persidangan kasus Sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (14/9). Dalam agenda sidang lanjutan tersebut, keterangan dari para saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dinilai semakin memperkuat posisi terdakwa dan meringankan dakwaan.

JPU menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Ahli Kimia dan Ahli Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam kesaksiannya, Ahli Kimia menyampaikan bahwa uji laboratorium lebih efektif. Sementara itu, Ahli Pengadaan LKPP menegaskan tidak menemukan adanya penyimpangan maupun pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan tersebut.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., menyatakan bahwa keterangan para ahli dari pihak JPU semakin memperjelas bahwa perkara ini sejak awal terkesan dipaksakan akibat kekeliruan memahami aturan.

"Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa tentu meringankan kita. Mereka menjelaskan tidak ada kesalahan dari peraturan maupun prosedur dalam perkara ini. Bahkan ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harus mengacu pada Peraturan Direksi (Perdir), bukan Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Wahyu usai persidangan.

Wahyu menambahkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran administrasi dalam proses yang berjalan. Menurutnya, fakta persidangan yang dihadirkan sendiri oleh JPU membuktikan bahwa perkara ini hanya dipicu oleh ketidakpahaman atas regulasi yang berlaku."Tidak ada pula kesalahan administrasi, ya mungkin ini kasus karena kesalahpaham saja," ujarnya sembari tersenyum.

Keterangan dari para ahli JPU tersebut dinilai makin menegaskan tidak adanya regulasi maupun prosedur yang dilanggar dalam pelaksanaan kegiatan di Perumda Tirta Mayang Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi