Kejati Tetapkan Pejabat PUPR Jambi Jadi Tersangka Baru di Skandal Pelabuhan Ujung Jabung



Kamis, 10 September 2026 - 19:50:00 WIB



Foto : Penahanan TSK.
Foto : Penahanan TSK.

JAMBERITA.COM - Penyidikan skandal dugaan korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi terus bergulir. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2020–2022 berinisial EF sebagai tersangka baru.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengungkapkan bahwa tersangka EF langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak Kamis, 10 September hingga 29 September 2026. EF menjadi tersangka ke-4 dalam perkara yang mencakup periode anggaran 2019–2023 tersebut.

"EF selaku PPK di Dinas PUPR diduga meminta imbalan kepada LK, selaku Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, dengan syarat memberikan penawaran di bawah anggaran pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, tersangka EF menerima aliran uang dari LK secara bertahap," kata Noly Wijaya dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Noly menjelaskan, berpatokan pada hasil penilaian KJPP tersebut, pembayaran ganti kerugian atas 551 bidang tanah dilakukan secara bertahap dengan total dana mencapai Rp55.698.505.995. Namun, pembayaran puluhan miliar rupiah itu diduga kuat dilakukan tanpa dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.

Dari hasil penyidikan, ditemukan data tanah dalam Daftar Nominatif yang tidak memiliki bukti kepemilikan legal. Sebagian tanah yang sudah dibayarkan bahkan hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga belum dapat dicatatkan sebagai aset daerah.

Rangkaian tindakan tersangka EF bersama tiga tersangka lainnya—yakni AS, DS, dan LK—diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp11.929.466.700 berdasarkan perhitungan auditor.

Guna memperkuat sangkaan, penyidik Kejati Jambi telah mengumpulkan bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen/surat, dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pejabat PUPR tersebut dijerat dengan pasal berlapis:

Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas skandal korupsi ini secara transparan dan profesional. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian negara dan kerugian masyarakat Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi