Dari Karya Jadi Aset, Kemenkum Jambi di Sei Penuh Sosialisasikan KI dan Perlindungan Hak Cipta



Kamis, 10 September 2026 - 19:12:13 WIB



JAMBERITA.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual tentang Perlindungan Hak Cipta yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Penuh, Kamis (10/09/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian dan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti. Turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Dedi Wahyudi, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, serta para undangan dan peserta kegiatan yang terdiri dari pelaku seni, budaya, ekonomi kreatif, dan masyarakat Kota Sungai Penuh.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Hak Cipta, khususnya terhadap karya seni dan lagu yang memiliki nilai budaya serta potensi ekonomi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai konsep dasar Hak Cipta, termasuk bahwa Hak Cipta timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Sementara itu, pencatatan Hak Cipta merupakan instrumen administratif yang memberikan informasi dan bukti pencatatan atas suatu ciptaan sebagai bentuk dukungan terhadap kepastian hukum bagi pencipta.

Selain memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, kegiatan ini juga menyampaikan kemudahan layanan pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik dengan tarif Rp0,- sebagai bentuk fasilitasi pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual serta mendorong para pencipta untuk mencatatkan karya yang dimiliki.

Dalam perkembangan ekonomi kreatif dan ekosistem digital saat ini, Hak Cipta tidak hanya menjadi instrumen perlindungan hukum, tetapi juga merupakan aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, kesadaran untuk melindungi karya sekaligus menghormati hak pencipta menjadi hal penting dalam mendukung pertumbuhan kreativitas masyarakat.

Sebagai bentuk nyata dari kegiatan tersebut, sebanyak 2 (dua) orang pencipta memanfaatkan layanan pencatatan Hak Cipta lagu dengan tarif Rp0,-. Pencipta pertama mencatatkan sebanyak 4 (empat) lagu, sedangkan pencipta kedua mencatatkan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lagu, sehingga total terdapat 37 (tiga puluh tujuh) lagu yang berhasil difasilitasi pencatatannya.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan surat pencatatan Hak Cipta kepada para pencipta yang telah melakukan pendaftaran. Hal ini menjadi bukti bahwa sosialisasi yang dilaksanakan tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat, tetapi juga mendorong tindakan nyata dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya cipta.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual berbasis seni, budaya, dan kreativitas masyarakat. Diharapkan semakin banyak pencipta yang sadar akan pentingnya mencatatkan karya sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pencipta, masyarakat, dan daerah.(*)



Artikel Rekomendasi