JAMBERITA.COM- Tim Kuasa Hukum Enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 akan mengajukan pledoi atau pembelaan untuk kliennya atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ke enam para terdakwa ini yaitu Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon. Mereka merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Usai JPU membacakan tuntutan, dihadapan majelis hakim para tim kuasa terdakwa menyatakan sikap akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
"Izin yang mulia, kami akan mengajukan pledoi," ucap kompak tim kuasa hukum terdakwa.
Mendengar jawaban, tim kuasa hukum terdakwa. Ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir mengiyakan hal tersebut. Yang dimana hal itu merupakan hak dari terdakwa.
"Sidang akan kita lanjutkan pada Hari Senin 13 Mei 2024 dengan agenda Pledoi," ucap Majelis Hakim sembari menutup sidang. (*)
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Kakanwil Kemenkum Jambi Tegaskan SDM Kompeten Jadi Kunci Kualitas Pelayanan Publik
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Kewajiban Laporan Keuangan PT Melalui SABH, Ini Tujuannya
Kejati Jambi Terima SPDP Kasus Dugaan Pengelembungan Suara di Kabupaten Sarolangun
LPSK, KemenPPA dan KPAI Dorong Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi dan TPPO
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
