JAMBERITA.COM- Tim Kuasa Hukum Enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 akan mengajukan pledoi atau pembelaan untuk kliennya atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ke enam para terdakwa ini yaitu Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon. Mereka merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Usai JPU membacakan tuntutan, dihadapan majelis hakim para tim kuasa terdakwa menyatakan sikap akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
"Izin yang mulia, kami akan mengajukan pledoi," ucap kompak tim kuasa hukum terdakwa.
Mendengar jawaban, tim kuasa hukum terdakwa. Ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir mengiyakan hal tersebut. Yang dimana hal itu merupakan hak dari terdakwa.
"Sidang akan kita lanjutkan pada Hari Senin 13 Mei 2024 dengan agenda Pledoi," ucap Majelis Hakim sembari menutup sidang. (*)
Basket Pelajar DBL Jambi Menuju Training Camp Nasional, Dispora Harapkan Regenerasi Prestasi
Kejati Jambi Periksa 5 Saksi, Termasuk Eks Kabid Bappeda Soal Jalan Pelabuhan Ujung Jabung
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan SK Kewarganegaraan ke Yanha Dewi Sudirman
Kejati Jambi Terima SPDP Kasus Dugaan Pengelembungan Suara di Kabupaten Sarolangun
LPSK, KemenPPA dan KPAI Dorong Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi dan TPPO


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



