JAMBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jambi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya (SPDP) kasus dugaan pengelembungan suara bagi kandidat tertentu pada pemilihan legislatif tahun 2024 lalu yang menjerat empat orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sarolangun.
Keempat orang PPK ini yaitu Yono Maryono, Mufni Maulid, Abdullah Fikri DAN Andi Rahmat
Sebelumnya keempat ini sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian Polda Jambi ( Polda). SPDP tersebut bernomor : SPDP/33/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum dengan tujuan kepada Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
"Iya kita pada hari ini telah menerima SPDP kasus dugaan pengelembungan suara bagi kandidat tertentu oleh PPK di Kabupaten Sarolangun," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany kepada awak media ini.
Lebih lanjut lexy, ke empat orang ini telah melanggar pasal 505 atau 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Karena berkasnya baru kita terima dan kita diberikan waktu tiga hari untuk memeriksa berkas ini, telah lengkap atau tidak," jelasnya.
Lexy membeberkan bahwa dalam perkara ini Kejati Jambi akan menurunkan puluhan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu). Yang dimana mereka ditugaskan untuk meneliti dan menyidangkan perkara tindak pidana.(*)
Satu Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang, PH : Penting Dihadirkan!
Saraf Terjepit Wajib Operasi atau Mitos? Ternyata Ini Faktanya!
PetroChina Jabung Biayai Pendidikan Mahasiswa Tanjabbar di Akamigas Cepu
LPSK, KemenPPA dan KPAI Dorong Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi dan TPPO
Kolaborasi Bersama Kemenaker, Deputi KBKR BKKBN Berikan Edukasi Stunting
Berbagi Cerita Membangun Ekonomi Hijau di Skema Perhutanan Sosial
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



