JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Menkum) Jambi melaksanakan kegiatan Koordinasi Satuan Tugas Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Jaminan Fidusia dan Penghapusan Jaminan Fidusia bersama Tim Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kamis (04/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi tersebut merupakan tindak lanjut dari Direktorat Perdata Ditjen AHU dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Satgas Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia di wilayah Jambi.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas data sertifikat pendaftaran Jaminan Fidusia Tahun 2017–2018 yang telah berakhir jangka waktu perjanjiannya, namun belum dilakukan penghapusan ataupun perubahan pada Sistem Fidusia Online. Pembahasan ini menjadi penting dalam rangka mewujudkan tertib administrasi layanan Jaminan Fidusia serta meningkatkan kepatuhan para pihak terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim Direktorat Perdata Ditjen AHU yang telah melaksanakan kunjungan koordinasi ke Kanwil Kemenkum Jambi. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal AHU.
"Pengawasan terhadap layanan Jaminan Fidusia perlu dilakukan secara optimal, tidak hanya untuk memastikan tertib administrasi, tetapi juga dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara pusat dan wilayah menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan layanan," tegasnya.
Kegiatan koordinasi difokuskan pada pembahasan pelaksanaan tugas Satgas Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia, monitoring kepatuhan penerima fidusia dalam melakukan penghapusan sertifikat pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah berakhir masa berlakunya, serta penyusunan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan para pemangku kepentingan.
Tim Direktorat Perdata Ditjen AHU juga memberikan arahan terkait mekanisme pengawasan, validasi data sertifikat fidusia yang belum dilakukan penghapusan, serta strategi percepatan penyelesaian data tunggakan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia di wilayah Jambi. Arahan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi jajaran Kanwil Kemenkum Jambi dalam melaksanakan pengawasan secara lebih efektif dan terarah.
"Melalui kegiatan ini, pelaksanaan layanan Jaminan Fidusia di wilayah Jambi diharapkan dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, koordinasi ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan penerima fidusia dalam melaksanakan kewajiban penghapusan sertifikat fidusia yang telah berakhir masa berlakunya," ujar perwakilan tim saat di Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan konstruktif melalui diskusi serta koordinasi antara Tim Direktorat Perdata Ditjen AHU, Bidang Pelayanan AHU, Tim Satgas Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia Kanwil Kemenkum Jambi, dan para pemangku kepentingan terkait.
Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan layanan administrasi hukum umum, khususnya layanan Jaminan Fidusia, guna mendukung tertib administrasi, optimalisasi PNBP, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(afm)
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Kakanwil Kemenkum Jambi Tegaskan SDM Kompeten Jadi Kunci Kualitas Pelayanan Publik
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Kewajiban Laporan Keuangan PT Melalui SABH, Ini Tujuannya
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
Berhasil Jaga Perbatasan dan Bantu Masyarakat Papua, Satgas Yonif 142/KJ Pulang dengan Prestasi Gemi
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
