Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Kewajiban Laporan Keuangan PT Melalui SABH, Ini Tujuannya



Kamis, 04 Juni 2026 - 20:29:01 WIB



JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti sosialisasi virtual mengenai implementasi aturan baru laporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) pada Kamis (04/06/2026). Kegiatan ini berfokus pada penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 dan panduan teknis laporan keuangan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting. Agenda ini diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkum se-Indonesia serta para pemangku kepentingan terkait.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait Permenhukum No. 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT. Aturan ini menegaskan kewajiban baru bagi Perseroan Persekutuan Modal untuk menyampaikan laporan keuangan mereka.

Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan tiga poin krusial bagi badan hukum PT, pertama yaity Aspek Administratif atau Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Tata Cara Pelaporan atau mekanisme pengisian data dan pengunggahan dokumen ke SABH dan ?konsekuensi hukum. Sanksi tegas yang akan dihadapi oleh badan hukum PT jika tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.

Catatan : Penguatan regulasi ini dilakukan guna memastikan seluruh layanan administrasi badan hukum di Indonesia berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pemaparan regulasi, para peserta juga dibekali panduan teknis penggunaan sistem digital. Materi mencakup tata cara pengisian data keuangan, proses pengunggahan dokumen pendukung, hingga tahapan verifikasi akhir yang dilakukan secara otomatis maupun manual di dalam sistem SABH.

Langkah digitalisasi dan pengetatan pengawasan ini merupakan bagian dari strategi Ditjen AHU untuk mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business), meningkatkan kepatuhan hukum korporasi, serta membangun tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, petugas layanan pada Kanwil Kemenkum Jambi diharapkan mampu menguasai substansi Permenhukum Nomor 49 Tahun 2025 secara menyeluruh. Penguasaan materi ini dinilai krusial agar petugas di daerah dapat memberikan informasi, pendampingan, dan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

Acara yang berlangsung interaktif tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Dengan terlaksananya sosialisasi ini, implementasi pelaporan keuangan PT melalui SABH diharapkan dapat segera diterapkan secara tepat, baik oleh pelaku usaha selaku pengguna layanan maupun petugas di tingkat wilayah.(afm)





Artikel Rekomendasi