JAMBERITA.COM - Persidangan kasus pengadaan bahan kimia sucolite pada Perumda Tirta Mayang Jambi yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (21/9), kembali diwarnai kejanggalan. Saksi ahli keuangan negara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memvalidasi kebenaran dokumen secara faktual di lapangan dan hanya bersandar pada berkas dari penyidik.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pola kerja ahli keuangan negara tersebut sama persis dengan saksi ahli dari BPKP yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
"Saksi ahli BPKP kemarin dan saksi ahli keuangan negara hari ini sama-sama bekerja tanpa memvalidasi kefaktaan dokumen yang disediakan oleh penyidik," ujar Wahyu usai persidangan.
Suasana persidangan semakin memanas setelah saksi ahli kerugian negara tersebut tidak hadir secara fisik di ruang sidang, melainkan hanya memberikan keterangan secara daring. Tim Penasihat Hukum menyayangkan keputusan ini karena membatasi proses verifikasi dokumen rujukan yang dipakai ahli untuk menilai ada atau tidaknya kerugian negara.
PH terdakwa, Dr. Rahman, mengungkapkan adanya kontradiksi besar dalam berkas pemeriksaan saksi ahli tersebut. Menurutnya, keterangan ahli dalam BAP saling bertentangan antara satu nomor dengan nomor berikutnya serta berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
"Kerugian negara yang diasumsikan ini belum ada perhitungan dari BPKP. Justru ahli kerugian negara ini sudah memeriksa terlebih dahulu sebelum adanya penetapan ataupun asumsi kerugian negara. Ini sangat bertolak belakang dan argumentasinya patut dipertanyakan," tegas Dr. Rahman.
Keberatan atas ketidakhadiran saksi ahli secara langsung juga dilayangkan oleh tim Penasihat Hukum, Edowar Padli, di hadapan Majelis Hakim. Karena pihak JPU tidak memberikan jawaban atas keberatan tersebut, Majelis Hakim mencatatnya sebagai poin keberatan resmi dari pihak terdakwa.
Persidangan kasus Perumda Tirta Mayang ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Selasa (22/9) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli pidana.(afm)
Lagi-Lagi Disebut Tanpa Validasi Lapangan, Saksi Ahli Kasus Tirta Mayang Tuai Kekecewaan
Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Soroti Potensi Defisit Rp63 Miliar
Setelah Dilantik, Ketua DPW Riri Titip DPD APPSI Pasar ke Pemkab Tebo
Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!
Audit BPKP Tak Temukan Kerugian Negara, Kasus Perumda Tirta Mayang Dinilai Dipaksakan
Terdakwa Kasus Sabu 58 Kg di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pacu Ekonomi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemprov Kaji Nota Kesepakatan KI

