Audit BPKP Tak Temukan Kerugian Negara, Kasus Perumda Tirta Mayang Dinilai Dipaksakan



Kamis, 17 September 2026 - 22:02:28 WIB



Foto : PH Terdakwa Edoar Padli.
Foto : PH Terdakwa Edoar Padli.

JAMBERITA.COM - Tabir kebenaran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite di Perumda Tirta Mayang yang menjerat Mustazal Khomidi kian terbuka terang. Dalam persidangan yang digelar di PN Jambi pada Selasa (16/9/2026), saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakui secara terbuka di hadapan Majelis Hakim bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Penasihat Hukum terdakwa, Edoar Padli, mengungkapkan bahwa kehadiran ahli BPKP sangat dinantikan karena keterangannya menjadi delik materil utama untuk membuktikan tuduhan kerugian negara. Namun, fakta persidangan justru menggugurkan dakwaan yang ditujukan kepada Mustazal Khomidi.

"Kami mempertanyakan metodologi audit, siapa pelakunya, dan di mana kerugian negaranya. Ternyata, saksi ahli BPKP sendiri mengakui di hadapan hakim bahwa BPKP tidak pernah menyatakan ada kerugian negara, karena yang berwenang menentukan hal itu adalah BPK," tegas Edowar usai persidangan.

Edoar menjelaskan bahwa dalam audit BPKP tertanggal 25 Mei 2025 yang dijadikan dasar penuntutan, ahli tidak menentukan kausalitas perbuatan hukum maupun nilai kerugian secara pasti. Ahli BPKP mengaku hanya diminta oleh penyidik untuk melakukan penghitungan teknis, bukan menetapkan adanya kerugian negara.

Fakta ini memicu pertanyaan besar dari tim Penasihat Hukum terkait munculnya angka kerugian negara di dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Lalu apa dasarnya? Hari ini sangat terang benderang bahwa audit BPKP tidak menemukan kerugian negara. Artinya, tuduhan ini hanya dugaan yang belum faktual dan terkesan terburu-buru. Sepanjang persidangan berjalan hingga hari ini, kami melihat perkara ini memang seperti dipaksakan," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi