KPK Tangkap Tangan 8 Orang Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN



Rabu, 16 September 2026 - 19:17:26 WIB



Foto : Para TSK saat Digiring KPK/FB/KPK.
Foto : Para TSK saat Digiring KPK/FB/KPK.

JAMBERITA.COM - KPK menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi dalam peristiwa tertangkap tangan dilingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut adalah LMP (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, ADR (Direktur Utama PT Summarecon, LEV Swasta,

FEZ (Swasta/orang kepercayaar Menteri ATR/BPN) ERW (Swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, MF (Swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan ARF (Swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan, bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan 2 klaster tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Klaster pertama yaitu suap, yang bermula PT Summarecon mengalami masalah sengketa tanah dengan beberapa pemilik tanah/ahli waris di Kabupaten Bogor. Atas tanah yang dikelolanya PT. Summarecon mengajukan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM.

Para pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB, milik PT Summarecon vang diterbitkan oler Kantor Wilavah ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan (Kantah Bogor).

Kantah Bogor kemudian mengundang pemilik tanah untuk melakukan mediasi. Pemilik tanah selanjutnya mengajukan blokir terhadap SHGE milik PT Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung

Untuk menvelesaikan masalah tersebut. YA (Perwakilan PT Summarecon bertemu dengan ERW untuk meminta bantuan, agar dihubungkan dengan SON untuk menindaklanjuti pengajuan pembukaan blokir dan pemecahar HGB. Namun, SON menolak membantu, kecuali jika mendapat perintah dari atasannya.

YA bersama LEV juga meminta bantuan ERW untuk menindaklanjut proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Awal Agustus 2026, diduga bahwa SON melalui ERW meminta fee sebesar Rp2 M untuk proses pengurusan tersebut PT Summarecon hanya menyanggupi sebesar Rp1,5 M. Pada 27 Agustus 2026, ADR diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 M kepada ERW melalui YA dan LEV Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian uang tersebut senilai Rp200 juta kepada SON untuk membuka blokir dan pemecahan HGB,

Klaster Kedua: Penerimaan Gratifikasi

Para tersangka dari pihak Kementeriar ATR/BPN diduga melakukan berbaga penerimaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan, antara lain:

ERW selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN diduga menerima fee senilai Rp2,1 M terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA Dari jumlah tersebut, ERW menyetorkan uang senilai Rp1,8 M kepada ARF

LMP dan ARF diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp8 M dan juga menerima setoran tunai sebesar Rp10 M pada 7 September 2026 terkait pengurusan layanan pertanahan

ARF diduga berperan sebagai pengepu uang dari ERW dan MF terkait pengurusan layanan pertanahan di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada FEZ yang berperan sebagai penampung uang dari ARF.

Dalam peristiwa yang berawal dari pengaduan masyarakat ini, KPK mengamankan total barang bukt senilai Rp106,3 M, antara lain, Uang tunai di rumah ARF dalam pecahan rupiah dan valuta asing, Rp31,86 M 2.611.500 USD 1.974.500 SGD  SAR910, RM981 Uang tunai di rumah LEV sejumlah Rp896 iuta.

Uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp8 juta Uang tunai di rumah SON sejumlah Rp49,5 juta. KPK akan terus melakukan pendalaman dalam perkara ini, sehingga seluruh pihak vang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(afm)

Sumber : Komisi Pemberantasan Korupsi. 





Artikel Rekomendasi