Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!



Kamis, 17 September 2026 - 22:23:04 WIB



Foto : PH Terdakwa, Dr Rahman usai Persidangan, Selasa (16/9).
Foto : PH Terdakwa, Dr Rahman usai Persidangan, Selasa (16/9).

JAMBERITA.COM - Persidangan lanjutan kasus dugaan perkara pengadaan bahan kimia sucolite Perumda Tirta Mayang di PN Jambi, Selasa (16/9/2026), kembali membeberkan fakta mengejutkan yang menciderai rasa keadilan masyarakat. Keterangan saksi ahli dari BPKP justru mengungkap kekeliruan fatal dalam berkas perkara yang menjerat terdakwa Mustazal Khomidi.

Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Rahman, mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP yang dipakai sebagai dasar tuduhan kerugian negara ternyata tidak sinkron dengan kurun waktu yang ada di dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Apa yang kita duga selama ini benar. Hasil audit yang disebut ada kerugian negara itu terungkap dihitung sejak tahun 2020, sedangkan rentang waktu dalam dakwaan adalah tahun 2021 hingga 2023. Ini tentu menjadi ganjalan besar," tegas Dr. Rahman usai persidangan.

Tak hanya salah periode audit, dalam fakta persidangan juga terungkap kejanggalan serius terkait penetapan tersangka yang dinilai diskriminatif dan tebang pilih. Dalam Laporan Hasil Audit BPKP, tercantum ada enam orang pejabat serta pihak penyedia yang terkait dalam proses pengadaan tersebut.

Baca Juga : Ahli BPKP Tak Bisa Buktikan Kerugian, Audit Kasus Tirta Mayang Dinilai Hanya Berdasarkan 'Katanya'

Keenam nama itu mencakup empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni mantan Plt Dirtek Husein Pancanata, mantan Plt Dirut Masrizal, Mantan Dirut Dwike Riantara, dan Dirtek Mustazal Khomidi serta Ketua ULP Heri Pitriadi dan pihak PT DHS, Rusdi Wahab.

"Dari empat orang PPK yang menjalankan proses tersebut, kenapa hanya Mustazal yang ditetapkan sebagai terdakwa dan terjerat hukum? Penetapan hukum yang tebang pilih seperti ini tentu sangat melukai rasa keadilan," tegasnya.

Fakta-fakta baru di muka persidangan ini semakin memperkuat indikasi bahwa penanganan perkara Perumda Tirta Mayang terhadap Mustazal Khomidi dipaksakan dan sarat akan kejanggalan hukum. Terlebih dalam persidangan juga terungkap tidak ada kerugian negara sebagaimana dituduhkan.

Baca Juga : Audit BPKP Tak Temukan Kerugian Negara, Kasus Perumda Tirta Mayang Dinilai Dipaksakan

"Dalam perhitungan BPKP tidak ada penetapan kerugian negara oleh BPK, sehingga jelas tidak ada kerugian negara dalam perkara ini," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi