Terdakwa Kasus Sabu 58 Kg di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup



Kamis, 17 September 2026 - 21:08:39 WIB



Foto : Terdakwa.
Foto : Terdakwa.

JAMBERITA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Pembacaan tuntutan dalam persidangan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 58 kilogram tersebut digelar di PN Jambi, Kamis (17/9/2026).

Sidang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H., serta didampingi Hakim Anggota Muhammad Denny Firdaus, S.H., dan Rahmat Sahala Pakpahan, S.H., M.H.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Alung telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Terdakwa terbukti melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini terdiri dari 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 58.211,77 gram (58,2 kg), telepon genggam, satu koper, serta dua unit mobil yakni Toyota Fortuner putih dan Toyota Innova Reborn hitam. Seluruh barang bukti tersebut juga dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Deka.

JPU mendakwa Alung dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau Kedua: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo. UU No. 1 Tahun 2026. Hal yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan terdakwa dinilai melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam rangkaian perkara yang sama, Agit Ramadhan dan Juniardo, telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkotika.

Saat ini terdakwa Alung masih ditahan di Lapangan Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada Kamis (24/9/2026).(afm)





Artikel Rekomendasi