JAMBERITA.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ansori Hasan, mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran pesangon 47 karyawan PT Tebo Indah.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bestari, menyatakan bahwa pihak PT Tebo Indah telah memenuhi undangan koordinasi pada hari Kamis lalu. Dalam pertemuan tersebut, manajemen perusahaan menyampaikan dua poin utama terkait penyelesaian hak-hak para pekerja.
"Pertama, pihak perusahaan berkomitmen untuk mengikuti dan menyelesaikan proses penyelesaian masalah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Bestari via pesan whatsap nya, Jumat (18/9/2026).
Selain itu, Bestari menjelaskan bahwa saat ini penanganan masalah tersebut masih berlangsung di tingkat kabupaten. Pihaknya masih menunggu hasil perselisihan yang ditangani langsung oleh pihak berwenang.
"Karena proses mediasi sedang dilakukan oleh mediator Disnaker Kabupaten Tebo, kami dari dinas provinsi saat ini menunggu hasilnya," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo-Tebo, Ansori Hasan, mendesak Pemerintah Provinsi Jambi melalui dinas terkait untuk turun tangan menyelesaikan persoalan hak karyawan PT Tebo Indah yang terkena PHK pada tahun 2024.
Ansori menyoroti nasib puluhan pekerja yang hingga kini belum menerima hak mereka usai dikeluarkannya keputusan pemecatan oleh perusahaan.
"Hari ini saya ingin kembali mengingatkan agar pemerintah provinsi Jambi melalui dinas terkait dapat ikut menyelesaikan masalah hak karyawan PT Tebo Indah yang telah di-PHK pada tahun 2024 lalu. Masih ada 47 karyawan yang mereka pecat, tetapi pesangon mereka tidak diberikan," tegas Ansori, Sabtu (12/9/2026).(afm)
Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre
Soal Pesangon Karyawan PT Tebo Indah, Disnakertrans Sebut Perusahaan Komitmen Selesaikan Masalah!
Merawat Kesetaraan di Kampus : UNJA Rangkul 21 Mahasiswa Disabilitas Lewat Seminar 'Inspiring People
Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda Masyarakat Hukum Adat Respons Berlakunya KUHP Baru
Konsultasikan Digitalisasi Jambi IP Ecosystem, Kadiv Yankum Temui Kapusdatin Kemenkum RI
Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre



