JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 secara hybrid dari Aula Kanwil Kemenkum Jambi, Rabu (16/9/2026).
FGD tersebut membedah 10 Perda yang mengatur pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Jambi serta sejumlah kabupaten, khususnya pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, serta dihadiri Tim Pembina Wilayah BPHN, akademisi Universitas Jambi, Lembaga Adat Melayu (LAM), Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, perwakilan DPRD, hingga Bagian Hukum dan Bapemperda dari kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Dina Rasmalita menegaskan pentingnya evaluasi regulasi daerah ini agar selaras dengan perkembangan hukum nasional dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Analisis dan evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, termasuk hak ulayat dan pengelolaan lingkungan adat, sekaligus memastikan regulasi daerah tetap efektif, harmonis, dan responsif terhadap hukum yang hidup di masyarakat,” kata Dina.
Dari hasil evaluasi yang berlangsung sejak Maret 2026 terhadap 10 Perda di Provinsi Jambi, Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo, dan Batang Hari, Tim Pokja menemukan sejumlah catatan kritis. Ketua Tim Pokja Analisis dan Evaluasi, Dr. Bustaruddin, mengungkapkan bahwa kendati secara umum Perda tersebut masih relevan, ditemukan kelemahan pada minimnya norma operasional, kejelasan batasan norma, serta kebutuhan digitalisasi tata kelola data.
Tim Pokja merekomendasikan perlunya revisi regulasi hingga konsolidasi pengaturan kelembagaan adat dan MHA menggunakan pendekatan omnibus law daerah.
Sementara itu, Perwakilan BPHN Widya Oesman mengingatkan agar rekomendasi evaluasi mencakup langkah normatif maupun non-normatif untuk mencegah terjadinya hiperregulasi di daerah. Dari perspektif akademis, Guru Besar Universitas Jambi Prof. Dr. Syamsir menambahkan bahwa KUHP baru memberikan ruang bagi pengakuan living law yang sejalan dengan restorative justice, namun perlu keselarasan agar tidak timbul multitafsir dengan hukum nasional dan HAM.
Seluruh masukan dari LAM dan pemerintah daerah dalam forum ini akan dirumuskan menjadi naskah rekomendasi resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD guna perbaikan regulasi perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Jambi.(afm)
Merawat Kesetaraan di Kampus : UNJA Rangkul 21 Mahasiswa Disabilitas Lewat Seminar 'Inspiring People
Cegah Stres Akademik, UNJA Bekali Mahasiswa Keterampilan Hipnoterapi
Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda Masyarakat Hukum Adat Respons Berlakunya KUHP Baru
Konsultasikan Digitalisasi Jambi IP Ecosystem, Kadiv Yankum Temui Kapusdatin Kemenkum RI
Kanwil Kemenkum Jambi Konsultasi ke DJKI Dorong Digitalisasi Ekosistem Kekayaan Intelektual
Diana Yuli Astuti Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual Daerah Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda Masyarakat Hukum Adat Respons Berlakunya KUHP Baru



