JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi berkonsultasi dengan Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Rabu (16/9/2026), guna mendorong digitalisasi ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, beserta jajaran, serta disambut oleh tim Direktorat TI DJKI, Irfan dan Andes. Agenda utama koordinasi memaparkan konsep Jambi Intellectual Property Ecosystem sebagai wadah kolaboratif yang mengintegrasikan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan komunitas kreatif.
"Jambi IP Ecosystem dirancang untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang terintegrasi, sehingga potensi KI di daerah dapat didata, dipetakan, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara lebih optimal. Dukungan teknologi informasi menjadi bagian penting agar proses tersebut dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan," kata Diana.
Fokus pembahasan meliputi rencana pengembangan aplikasi digital yang berfungsi sebagai sarana pendataan, pemetaan, dan pengelolaan potensi KI di Provinsi Jambi. Diskusi juga mencakup aspek teknis seperti integrasi sistem, tata kelola data, serta kesiapan infrastruktur IT.
Pihak DJKI menyambut baik inisiatif tersebut dan memberikan masukan teknis agar aplikasi yang dibangun selaras dengan sistem layanan KI nasional. Hasil konsultasi ini akan menjadi acuan finalisasi konsep sebelum tahap implementasi sistem dilakukan.(afm)
Merawat Kesetaraan di Kampus : UNJA Rangkul 21 Mahasiswa Disabilitas Lewat Seminar 'Inspiring People
Cegah Stres Akademik, UNJA Bekali Mahasiswa Keterampilan Hipnoterapi
Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda Masyarakat Hukum Adat Respons Berlakunya KUHP Baru
Diana Yuli Astuti Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual Daerah Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Pakaian Dinas ASN RSUD HAMBA Batang Hari
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Penguatan Pendampingan Hukum Notaris
Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda Masyarakat Hukum Adat Respons Berlakunya KUHP Baru



