JAMBERIRA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi dan Identifikasi Potensi Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi secara daring pada Kamis (17/9/2026).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi. Forum ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang bertindak sebagai focal point pengembang ekosistem KI daerah.
Dalam arahannya, Diana Yuli Astuti menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk membangun Jambi IP Ecosystem—sebuah model pengelolaan KI terintegrasi berbasis data, digitalisasi, dan kemitraan multipihak guna memetakan serta melindungi potensi unggulan daerah.
"Pengembangan Jambi IP Ecosystem ini dihadirkan untuk menjawab tantangan pengelolaan data potensi KI daerah yang selama ini masih tersebar dan belum seragam. Sistem ini mengintegrasikan enam fungsi utama, yaitu Jambi IP Data, Dashboard, Forum, Clinic, Fund, hingga Jambi IP Index," ujar Diana.
Melalui rakor ini, disepakati sejumlah langkah strategis tindak lanjut, di antaranya penetapan focal point daerah, pembentukan kanal koordinasi, penyamaan format instrumen pendataan, serta penentuan tenggat awal pengumpulan data potensi KI prioritas dari seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.(afm)
Merawat Kesetaraan di Kampus : UNJA Rangkul 21 Mahasiswa Disabilitas Lewat Seminar 'Inspiring People
Cegah Stres Akademik, UNJA Bekali Mahasiswa Keterampilan Hipnoterapi
Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda Masyarakat Hukum Adat Respons Berlakunya KUHP Baru
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Pakaian Dinas ASN RSUD HAMBA Batang Hari
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Penguatan Pendampingan Hukum Notaris
'Babak Belur Dibuatnya' Seloroh drg Iwan Saat Terima Putusan Menang RSUD Raden Mattaher dari Gugatan
Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda Masyarakat Hukum Adat Respons Berlakunya KUHP Baru



