JAMBERITA.COM - Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, M.A.R.S., merefleksikan perjalanannya memimpin rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut yang diwarnai rentetan gugatan hukum (perdata) hingga beban utang besar.
Sambil berseloroh, ia menceritakan beratnya dinamika awal saat menjabat. "Jadi begitu kita di sini, babak belurlah kita dibuatnya," kata drg. Iwan dengan nada bercanda pada konferensi pers di RSUD Raden Mattaher Jambi, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penyelesaian gugatan perdata yang mengarah pada jabatan direktur. Proses hukum yang bergulir sejak Januari 2026 itu berakhir dengan putusan pengadilan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
"Terimakasih kepada Penasehat Hukum (PH) RSUD Raden Mattaher yang telah berjuang, memperjelas posisi RSUD terkait gugatan perdata dari PT Angrek dan gugatan PT Rajawali dan berkasnya telah kita terima dan putusannya tidak diterima atau ditolak oleh Pengadilan," jelasnya.
Selain menuntaskan perkara perdata di pengadilan, jajaran manajemen RSUD Raden Mattaher saat ini secara bertahap berhasil memangkas sisa utang rumah sakit hingga berada di angka Rp57 miliar.
Di samping pembenahan finansial dan hukum, RSUD Raden Mattaher juga meningkatkan kualitas operasional dengan menyiagakan empat pejabat struktural setiap malam untuk memantau pelayanan langsung di lapangan.(afm)
'Babak Belur Dibuatnya' Seloroh drg Iwan Saat Terima Putusan Menang RSUD Raden Mattaher dari Gugatan
Iktibar ! SAH Tegaskan Kemarau Mengajarkan Kita Pentingnya Menjaga Alam dan Ketahanan Pangan
Ditengah Sorotan KUA-PPAS 2027, IW Soroti Anggaran Pendidikan di APBD-P 2026
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal
Danrem 042/Gapu Turun ke Londerang, Siagakan Personel Sampai Api Benar-benar Padam
'Babak Belur Dibuatnya' Seloroh drg Iwan Saat Terima Putusan Menang RSUD Raden Mattaher dari Gugatan



