JAMBERITA.COM – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jambi didorong lebih serius melindungi informasi bisnis yang menjadi keunggulan usaha. Pasalnya, resep produk, formula, daftar pelanggan hingga strategi pemasaran merupakan aset bernilai ekonomi yang berpotensi menimbulkan kerugian jika disalahgunakan pihak lain.
Hal tersebut menjadi materi utama dalam pelatihan bertema “Mengenal Rahasia Dagang dan Bantuan Hukum untuk UMKM” yang digelar Rumah BUMN Jambi, Kamis (5/11/2026).
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Amat Djoemadi, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, rahasia dagang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki peran penting dalam menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, informasi yang dapat dilindungi mencakup informasi di bidang teknologi maupun bisnis yang tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Menurut Amat, salah satu hal penting yang perlu diketahui pelaku UMKM adalah pelindungan rahasia dagang tidak memerlukan proses pendaftaran. Namun, informasi tersebut harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Karena itu, pelaku usaha perlu menerapkan langkah pengamanan terhadap informasi penting miliknya. Di antaranya membatasi akses terhadap dokumen bisnis, membuat perjanjian kerahasiaan dengan karyawan maupun mitra usaha, serta memastikan pengelolaan dokumen dilakukan secara tertib dan aman," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan atau pengungkapan informasi rahasia tanpa hak dapat menimbulkan sengketa hukum dan kerugian ekonomi bagi pemilik usaha. "Selain persoalan kekayaan intelektual, pelatihan tersebut turut membahas akses bantuan hukum bagi pelaku UMKM yang menghadapi persoalan dalam menjalankan kegiatan usaha," terangnya.
Amat menjelaskan, masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
"Dengan demikian, pelaku UMKM tidak hanya dituntut memahami aspek produksi dan pemasaran, tetapi juga perlu mengetahui hak, kewajiban, serta jalur pendampingan hukum ketika menghadapi permasalahan usaha," tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah BUMN Jambi, Kota Jambi, tersebut turut dihadiri Manager Program dan Pembinaan UMK Rumah BUMN Jambi, Putri Pebridayanti, tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi, serta pelaku UMKM binaan Rumah BUMN Jambi.
"Pelatihan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan kerja sama Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Rumah BUMN Jambi dalam meningkatkan kapasitas pelaku UMKM, khususnya terkait pelindungan kekayaan intelektual," harapnya.
Kedua pihak juga membahas pentingnya pendampingan kekayaan intelektual secara berkelanjutan serta rencana sosialisasi lanjutan agar semakin banyak pelaku usaha memahami cara melindungi aset bisnisnya.
"Melalui edukasi tersebut, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya mampu menghasilkan produk inovatif dan berdaya saing, tetapi juga memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap informasi bisnis yang menjadi keunggulan usahanya," pungkasnya.(afm)
Bukan Sekadar Bantu Masalah Hukum, Paralegal Jambi Didorong Ikuti Perangi Narkoba
Kanwil Kemenkum Jambi Edukasi UMKM Soal Rahasia Dagang, Pelaku Usaha Diingatkan Lindungi Aset Bisnis
Bupati Tanah Laut Hadir di UNJA, Rahmat Trianto Ingatkan Pentingnya Komitmen Jaga SDA
Beras Jambi Diprediksi Menyusut di 2026, BPS Ungkap Biang Keroknya
Gubernur Al Haris Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Tungkal, Belasan KK Terima Bantuan
Bahas 11 Ranperda dan Perkada, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Harmonisasi Empat Daerah
Bukan Sekadar Bantu Masalah Hukum, Paralegal Jambi Didorong Ikuti Perangi Narkoba


