Empat Tersangka Kasus Pemerkosaan di Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Langsung Ditahan di Lapas!



Selasa, 26 Mei 2026 - 20:02:01 WIB



Foto : Para TSK.
Foto : Para TSK.

JAMBERITA.CON - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Proses penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Jambi pada Selasa, 26 Mei 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dan para tersangka tersebut. "Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan," ujar Noly dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026).

Adapun empat tersangka yang diserahkan dan kini resmi menjadi tahanan kejaksaan adalah, Samson Pardamean Pandiangan anak dari Marihot Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait anak dari Parbuktian Sirait, Cristiano R. Sianturi alias Doli anak dari Hotler Sianturi dan Nabil Ijlal Fadlul Rahman bin Sapriadi

Dalam perkara ini, tim penyidik menerapkan pasal berlapis terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penuntutan terhadap para tersangka dibagi ke dalam dua klaster dakwaan.

Untuk tersangka Samson, Indra, dan Cristiano, ketiganya dibidik dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Tersangka Nabil Ijlal Fadlul Rahman jaksa mengenakan dakwaan alternatif, Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ?Pasal 473 ayat (2) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ?Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasca-penyerahan Tahap II, pihak Kejaksaan langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Saat ini, mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jambi.

Noly Wijaya menambahkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi kini bergerak cepat untuk merampungkan berkas administrasi persidangan. ?"Saat ini, JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan," tegasnya.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus kekerasan seksual ini secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku demi memberikan perlindungan hukum serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.(afm)





Artikel Rekomendasi