JAMBERITA.COM - Hendry Attan alias Ateng akhirnya menghadiri persidangan Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah Selasa (14/1/2020).
Ini setelah sebelumnya pada persidangan Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi tidak hadir.
BACA: Tidak Menyimak Pertanyaan Jaksa, Hakim Langsung Sentil Aliang
Ketua Perindo Provinsi Jambi ini dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan, untuk 2016 dapatkan 6 paket, 4 dari dinas PUPR dan 2 dari diknas. Untuk 2017 dapatkan 1 paket. "Dapat paket tersebut dari perusahaan lain, tetapi dirinya yang mengerjakan," katanya.
Ia mengatakan, untuk perkenalkan dengan Dodi Irawan lewat Alfayudi. Sebelumnya memang ada permintaan fee 7 persen dari proyek yang didapat. Namun permintaan tersebut tidak disanggupi.
"Awal Januari 2017 akhirnya saya berikan uang karena Alfayudi sebut PUPR banyak pengeluaran. Uang tersebut diantar sebesar 500 juta ke Imaduddin ke Showroom mobil. Staf saya yang antarkan uang tersebut," katanya. (am)
Bersaksi di Sidang Suap Ketok Palu, Zumi Zola: Jika Tidak Saya Iyakan, RAPBD Jambi Tidak Disahkan
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Saksi Kasus Suap Rahima Cs
Tidak Menyimak Pertanyaan Jaksa, Hakim Langsung Sentil Aliang
Di Sidang Effendi, Akeng Kembali Akui Beri Rp500 Juta ke Dodi
KPU Provinsi Jambi Buat Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada Serentak 2024