Hendry Akui Berikan Uang Rp500 Juta Untuk PUPR



Selasa, 14 Januari 2020 - 12:57:59 WIB



JAMBERITA.COM - Hendry Attan alias Ateng akhirnya menghadiri persidangan Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah Selasa (14/1/2020).

Ini setelah sebelumnya pada persidangan Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi tidak hadir.

BACA: Tidak Menyimak Pertanyaan Jaksa, Hakim Langsung Sentil Aliang

Ketua Perindo Provinsi Jambi ini dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan, untuk 2016 dapatkan 6 paket, 4 dari dinas PUPR dan 2 dari diknas. Untuk 2017 dapatkan 1 paket. "Dapat paket tersebut dari perusahaan lain, tetapi dirinya yang mengerjakan," katanya.

Ia mengatakan, untuk perkenalkan dengan Dodi Irawan lewat Alfayudi. Sebelumnya memang ada permintaan fee 7 persen dari proyek yang didapat. Namun permintaan tersebut tidak disanggupi.

"Awal Januari 2017 akhirnya saya berikan uang karena Alfayudi sebut PUPR banyak pengeluaran. Uang tersebut diantar sebesar 500 juta ke Imaduddin ke Showroom mobil. Staf saya yang antarkan uang tersebut," katanya. (am)





Artikel Rekomendasi