Kejaksaan Ungkap Alasan Eks Pengacara KPU Tanjabtim Ditahan



Kamis, 03 Februari 2022 - 16:16:37 WIB



JAMBERITA.COM - Mantan Hukum KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Tengku Ardiansyah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim atas dugaan penyidikan. Hal ini dijelaskan oleh Kasipidsus Kejari Tanjabtim Reynold.

"Kami menangkap T di atas dugaan menangkap proses penyidikan. Kami menangkap yang bersangkutan setelah menangkap 2 alat bukti," Kamis (3/2/2022).

Ia menyebutkan, 2 alat bukti tersebut adalah keterangan dari tersangka yang menyatakan bahwa T yang menyuruh untuk tidak melakukan pemanggilan berdasarkan surat pemanggilan yang sudah 5 kali digunakan.

"Satu bukti lainnya adalah ketika kami melakukan pemeriksaan, saudara T menarik Sumardi keluar padahal saat itu sedang pemeriksaan. Atas dasar itulah saudara T kami tahan," ujarnya. (am)



Artikel Rekomendasi