JAMBERITA.COM - Mantan Hukum KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Tengku Ardiansyah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim atas dugaan penyidikan. Hal ini dijelaskan oleh Kasipidsus Kejari Tanjabtim Reynold.
"Kami menangkap T di atas dugaan menangkap proses penyidikan. Kami menangkap yang bersangkutan setelah menangkap 2 alat bukti," Kamis (3/2/2022).
Ia menyebutkan, 2 alat bukti tersebut adalah keterangan dari tersangka yang menyatakan bahwa T yang menyuruh untuk tidak melakukan pemanggilan berdasarkan surat pemanggilan yang sudah 5 kali digunakan.
"Satu bukti lainnya adalah ketika kami melakukan pemeriksaan, saudara T menarik Sumardi keluar padahal saat itu sedang pemeriksaan. Atas dasar itulah saudara T kami tahan," ujarnya. (am)
Mantan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejaksaan
Diduga Menghalangi Proses Penyidikan, Mantan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Ditahan
Kasus Oknum Polisi Jadi Beking Jual Beli Emas Ilegal di Jambi P-21
Polda Jambi Benarkan Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila, Persilahkan Kejati Kalsel Eksekusi
Wiwid Dituntut 5 Tahun 6 Bulan, Zainul, Rahmat dan Fahrurozi 4, 5 Tahun
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi


