JAMBERITA.COM - Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, berinsial RC berpangkat AKBP, terpidana perkara asusila saat bertugas di Banjarmasin.
Dari itu, RC akan dijemput oleh tim eksekutor Kejari Banjarmasin. Informasi teranyar dari Polda Jambi, RC masih berpangkat Kompol, bukan AKBP.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto membenarkan terkait hal tersebut. Terkait Kasus Kompol RC Kasubidt III Ditreskrimum Polda Jambi yang divonis 4 tahun penjara oleh PN Banjarmasin.
"Polda Jambi membenarkan. Ini kasus lama, untuk proses internal sudah lama selesai dan Polda Jambi tidak akan menghalangi pihak Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel-Sebagai Eksekutor-red) untuk melaksanakan eksekusi," pungkasnya.(afm)
Sidang Dilanjutkan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Sebut Ini Dipaksakan!
Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian, 27 Saksi Akan Dihadirkan!
SAH Yakin Doa Petani Akan Menguatkan Kepemimpinan Presiden Prabowo
Wiwid Dituntut 5 Tahun 6 Bulan, Zainul, Rahmat dan Fahrurozi 4, 5 Tahun
Komplotan Begal Bacok Seorang Remaja di Kotabaru Jambi, Juga Rampas Hp Milik Korban
Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Jambi Selalu Selipkan Pisau Dipinggang, Pernah Ditampar Pedagang
Perkuat Komoditas Unggulan Daerah, Kemenkum Jambi Audiensi dengan Pemkab Merangin Bahas IG Kayu Mani



