JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa kasus bahan kimia Perumda Tirta Mayang Jambi dilanjutkan. Sidang berlangsung di PN Jambi, Kamis 9 Juli 2026
Mangawali sidang, Ketua Majelis Hakim PN Jambi Tatap secara runut menyampaikan terkait proses jalannya sidang dari mulai pembacaan dakwaan dan kesempatan dalam memberikan perlawanan sampai dengan jawaban (keberatan) jpu terhadap eksepsi.
"Berdasarkan pertimbangan (eksepsi terdakwa-red) maka majelis hakim memutuskan agar jaksa untuk melanjutkan pembuktian," ungkapnya.
Selanjutnya Hakim memerintahkan sidamg dilanjutkan dengan pembuktian dan mempertanyakan berapa saksi dari JPU yang akan dihadirkan pada agenda selanjutnya. "27 saksi," jawab JPU Kukuh.
"Cukup ya demikian memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian pada 16 juli 2026," tutup Hakim setelah mendengar jawaban JPU kepada para terdakwa serta pengacara yang hadir dalam sidang.(afm)
Pemerintah Tidak Kekurangan Informasi, tetapi Masih Perlu Memperkuat Komunikasi Publik
KPK OTT Bupati Kuansing Terkait Suap Jabatan Sekda : dari Modus Mobil Mewah & Potong Dana Petani
PH Rusdi Wahab Sebut Replik JPU Belum Jawab Substansi Eksepsi
Dorong UMKM Jambi Naik Kelas, Diana Ajak Pelaku Usaha Jadikan KI Aset Ekonomi
