JAMBERITA.COM- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Wiwid Iswara 5 tahun 6 bulan. Putusan ini lebih tinggi dibandingkan koleganya Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan yang masing-masing hanya 4 tahun 6 bulan.
Keempat terdakwa itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka diduga ikut menerima suap dari Zumi Zola dalam hal pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Jaksa menyebutkan Terdakwa Fahrurrozi menerima uang seluruhnya berjumlah Rp375 juta, Terdakwa II Arrakhmat Eka Putra menerima uang seluruhnya berjumlah Rp275 juta, Terdakwa III Wiwid Iswhara menerima uang seluruhnya berjumlah Rp275 juta dan Terdakwa IV Zainul Arfan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp375 juta.
Jaksa menyebutkan jika jika para terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan Para Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 - 2019 lainnya tersebut untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (PERDA APBD TA 2017) atau yang menurut pikiran Zumi Zola Zulkifli, Apif Firmansyah dan Paut Syakarin, pemberian hadiah tersebut ada hubungannya dengan jabatan Para Terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019.
Perbuatan para tedakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayar 1 KIHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrul Rozi, Arachmat Eka Putra masing-masing selama 4 tahun 6 bulan, dan terdakwa Wiwid Ishwara selama 5 tahun 6 bulan," ucap jaksa Hidayat membacakan tuntutan.
Selain pidana, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, keempatnya juga dituntut uang pengganti, Fahrul Rozi Rp 375 juta subsidair 6 bulan, Arahhmat Eka Putra membayar uang pengganti Rp 50 juta sub 3 bulan, Wiwid Rp 275 juta sub 6 bulan, Zainul Arfan 50 juta sub 3 bulan.(*/sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Komplotan Begal Bacok Seorang Remaja di Kotabaru Jambi, Juga Rampas Hp Milik Korban
Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Jambi Selalu Selipkan Pisau Dipinggang, Pernah Ditampar Pedagang
Motif Pelaku Tega Bunuh Korban di Angso Duo Jambi, Emosi Karena Bersenggolan Gerobak
Lewat Virtual, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Pengembangan Karier Jabatan Fungsional


