JAMBERITA.COM - Pelaku Pembunuhan di Blok D, Pasar Angso Duo Jambi D (23) menceritakan peristiwa menggemparkan itu diawali dengan bersenggolan gerobak sehingga membuat Ia emosi.
D menjelaskan, saat Ia membawa gerobak ikan milik pedagang, gerobaknya bersenggolan dengan gerobak milik Korban. Namun korban langsung marah-marah terhadap pelaku, pada saat itu juga D emosi, tanpa pikir panjang mengambil pisau yang ada di selipan Pinggang pelaku.
"Saya kalau kerja selalu bawa pisau, untuk jaga diri karena saya pernah ditampar dengan pedagang," katanya, Sabtu (21/1/2022).
D juga mengakui melakukan penikaman itu sadar tanpa ada pengaruh minuman keras dan Ia pula tidak mengenali korban. "Tidak ada dendam lainnya, ketemu baru itulah, aku juga tidak kenal," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 juga undang-undang darurat karena membawa senjata tajam kemana-mana.(ir/afm)
Sidang Dilanjutkan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Sebut Ini Dipaksakan!
Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian, 27 Saksi Akan Dihadirkan!
SAH Yakin Doa Petani Akan Menguatkan Kepemimpinan Presiden Prabowo
Motif Pelaku Tega Bunuh Korban di Angso Duo Jambi, Emosi Karena Bersenggolan Gerobak
Berhasil Ditangkap, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan di Pasar Angso Duo Jambi
Polda Jambi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Angso Duo, MD Diciduk di Bayung Lincir
Perkuat Komoditas Unggulan Daerah, Kemenkum Jambi Audiensi dengan Pemkab Merangin Bahas IG Kayu Mani



