JAMBERITA.COM - Kurang dari 12 jam setelah kejadian, Polda Jambi jajaran berhasil membekuk pelaku Pembunuhan terhadap AM yang meninggal dunia di pasar Angso Duo, Sabtu (22/1/2022) subuh tadi.
Dalam penangkapan pelaku tindak Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana tersebut, tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pelaku berinisial MD (23) Warga Legok, Danau Sipin itu ditangkap tim gabungan di Desa Muara Medak kec Bayung Lincir Provinsi Sumsel.
"Pada Penangkapan tersebut, Tim Gabungan juga mengamankan AN yang berperan membawa kabur dan menyembunyikan pelaku MD.Saat ini Tim Gabungan membawa kedua pelaku menuju Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(afm)
Sidang Dilanjutkan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Sebut Ini Dipaksakan!
Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian, 27 Saksi Akan Dihadirkan!
SAH Yakin Doa Petani Akan Menguatkan Kepemimpinan Presiden Prabowo
Perkuat Komoditas Unggulan Daerah, Kemenkum Jambi Audiensi dengan Pemkab Merangin Bahas IG Kayu Mani



