JAMBERITA.COM - Kurang dari 12 jam setelah kejadian, Polda Jambi jajaran berhasil membekuk pelaku Pembunuhan terhadap AM yang meninggal dunia di pasar Angso Duo, Sabtu (22/1/2022) subuh tadi.
Dalam penangkapan pelaku tindak Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana tersebut, tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pelaku berinisial MD (23) Warga Legok, Danau Sipin itu ditangkap tim gabungan di Desa Muara Medak kec Bayung Lincir Provinsi Sumsel.
"Pada Penangkapan tersebut, Tim Gabungan juga mengamankan AN yang berperan membawa kabur dan menyembunyikan pelaku MD.Saat ini Tim Gabungan membawa kedua pelaku menuju Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(afm)
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal
Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan, UNJA Tindaklanjuti Rekomendasi BPKP
Pertamina : Informasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026, Tidak Benar!
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

