JAMBERITA.COM - Penasehat Hukum Terdakwa kasus Perumda Tirta Mayang Jambi, Dr Rahman menghormati putusan sela Majelis Hakim yang akan dilanjutkan pada tahap pembuktian. Seperti diketahui bahwa putusan sela yang berlangsung hari ini (9/7) merupakan putusan dari eksepsi yang diajukan pada sidang sebelumnya.
"Putusan sela ini hanya menilai aspek formal ya sesuai KUHAP yang baru dalam pasal 75. Kemudian putusan sela hakim tadi lebih menekanan untuk diperiksa dan kami juga menilai perkara ini dipaksakan dan banyak dilimpahkan ke penyidik dalam menenutukan perkara ini siapa yang bertanggungajawab?," katanya.
Untuk itu Rahman juga mempertanyaan apabila dilanjutkan ketahap pembuktian, bagaimana dengan nama nama yang diseret dalam proses persidangan.?
"Apakah nama nama yang masuk ini tidak bertanggungjawab.? Nah ini yang perlu kita pertanyakan, apabila nanti kurangnya pihak tentu dakwaan ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh yang disidang hari ini," tegasnya.
Rahman juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal proses persidangan. Karena kata Dia, perkara ini memang murni tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.(afm)
Sidang Dilanjutkan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Sebut Ini Dipaksakan!
Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian, 27 Saksi Akan Dihadirkan!
SAH Yakin Doa Petani Akan Menguatkan Kepemimpinan Presiden Prabowo
KPK OTT Bupati Kuansing Terkait Suap Jabatan Sekda : dari Modus Mobil Mewah & Potong Dana Petani
PH Rusdi Wahab Sebut Replik JPU Belum Jawab Substansi Eksepsi
Perkuat Komoditas Unggulan Daerah, Kemenkum Jambi Audiensi dengan Pemkab Merangin Bahas IG Kayu Mani



