Mantan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejaksaan



Kamis, 03 Februari 2022 - 08:36:13 WIB



JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tanjab Timur menetapkan salah satu mantan kuasa hukum KPU Tanjab Timur Tengku Ardiansyah sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Tengku sempat menangani perkara korupsi di tubuh penyelenggara Pilkada di Kabupaten Tanjab Timur.

Tengku Ardiansyah mantan kuasa hukum KPU Tanjab Timur ini dijemput oleh pihak Kejari Tanjab Timur di salah satu tempat di Kota Jambi Rabu (2/1/2022) sekitar pukul 19.30 wib. Lalu, pukul 21.48 wib, tersangka tiba di Kejari Tanjab Timur. Dengan tangan terborgol, tersangka digiring menuju ruang penyidikan oleh pihak kejari.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jambi Lexi Fatharani dalam keterangan tertulisnya membenarkannya. Ia mengatakan, Rabu, 02 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB, bertempat di Kafe Legenda, Kebun Handil Kota Jambi telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Tipikor Tengku Ardiyansyah, S.H., M.H oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjab Timur.

Penangkapan yang dilakukan penyidik ini langsung  dipimpin  Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum. 

Tersangka Tengku Ardiyansyah, S.H., M.H awalnya merupakan salah satu Penasehat Hukum Nurkolis pada tahap Penyidikan kasus korupsi dana hibah KPUD Tanjab Timur yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.

Saat menjadi Penasehat Hukum Tersangka Tengku Ardiyansyah, S.H., M.H diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kab. Tanjab Timur TA. 2020.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari oleh Penyidik dengan dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur," kata Lexy Fatharany.(sm)




Tagar:

# TANJABTIMUR

Artikel Rekomendasi