Diduga Menghalangi Proses Penyidikan, Mantan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Ditahan



Rabu, 02 Februari 2022 - 23:16:56 WIB



JAMBERITA.COM- Kasus dugaan korupsi KPU Tanjabtim masih berbuntu panjang. Setelah mengajukan 4 persidangan sebelumnya dan saat ini sudah masuki tahap, Kejari Tanjab Timur menetapkan salah satu mantan hukum KPU Tanjab Timur Tengku Ardiansyah sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Tengku sempat menangani perkara korupsi di tubuh penyelenggara Pilkada di Kabupaten Tanjab Timur.

Tengku Ardiansyah mantan kuasa hukum KPU Tanjab Timur ini dijemput oleh pihak Kejari Tanjab Timur di salah satu tempat di Kota Jambi Rabu (2/1/2022) sekitar pukul 19.30 wib. Lalu, pukul 21.48 wib, tersangka tiba di Kejari Tanjab Timur. Dengan tangan terborgol, tersangka digiring menuju ruang penyidikan oleh pihak kejari.

Sementara Kasipenkum Kejati Jambi Lexi Fatharani membenarkan ada tersingkir dari salah mantan kuasa hukum karena diduga menahan proses penyidikan. Namun unuk info lebih lengkap silakan ke Kejari Tanjabtim.(*/sm)



Artikel Rekomendasi