JAMBERITA.COM- Kasus dugaan korupsi KPU Tanjabtim masih berbuntu panjang. Setelah mengajukan 4 persidangan sebelumnya dan saat ini sudah masuki tahap, Kejari Tanjab Timur menetapkan salah satu mantan hukum KPU Tanjab Timur Tengku Ardiansyah sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Tengku sempat menangani perkara korupsi di tubuh penyelenggara Pilkada di Kabupaten Tanjab Timur.
Tengku Ardiansyah mantan kuasa hukum KPU Tanjab Timur ini dijemput oleh pihak Kejari Tanjab Timur di salah satu tempat di Kota Jambi Rabu (2/1/2022) sekitar pukul 19.30 wib. Lalu, pukul 21.48 wib, tersangka tiba di Kejari Tanjab Timur. Dengan tangan terborgol, tersangka digiring menuju ruang penyidikan oleh pihak kejari.
Sementara Kasipenkum Kejati Jambi Lexi Fatharani membenarkan ada tersingkir dari salah mantan kuasa hukum karena diduga menahan proses penyidikan. Namun unuk info lebih lengkap silakan ke Kejari Tanjabtim.(*/sm)
Kasus Oknum Polisi Jadi Beking Jual Beli Emas Ilegal di Jambi P-21
Polda Jambi Benarkan Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila, Persilahkan Kejati Kalsel Eksekusi
Wiwid Dituntut 5 Tahun 6 Bulan, Zainul, Rahmat dan Fahrurozi 4, 5 Tahun
Komplotan Begal Bacok Seorang Remaja di Kotabaru Jambi, Juga Rampas Hp Milik Korban
Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Jambi Selalu Selipkan Pisau Dipinggang, Pernah Ditampar Pedagang
Motif Pelaku Tega Bunuh Korban di Angso Duo Jambi, Emosi Karena Bersenggolan Gerobak
Lewat Virtual, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Pengembangan Karier Jabatan Fungsional


