Duduk Perkara Ketegangan Kontraktor & Karo PBJ Jambi : Antara Tudingan Tender & Prosedur Resmi



Kamis, 16 Juli 2026 - 22:20:03 WIB



Foto : Tangkap Layar Video yang Beredar.
Foto : Tangkap Layar Video yang Beredar.

JAMBERITA.COM - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan ketegangan antara sejumlah kontraktor dan Kepala Biro PBJ Provinsi Jambi, M. Ali Zaini, mendadak menjadi sorotan publik. Di balik video yang sempat memanas tersebut, ternyata terdapat perbedaan sudut pandang yang cukup tajam antara kedua belah pihak terkait proses tender proyek pemerintah.

Berikut adalah rincian kronologi dan duduk perkara dari kedua versi yang bertikai dan perbandingan sudut pandang kedua belah pihak.

1. Versi Kontraktor (Karyadi): Pertanyakan 12 Paket Tender Ulang & Dugaan "Jebakan" untuk Gubernur. 

Karyadi menjelaskan, bahwa kedatangan mereka ke Biro PBJ (UKPBJ) didasari oleh niat baik untuk melakukan audiensi dan silaturahmi. Menurut Karyadi, ada beberapa poin utama yang melatarbelakangi aksi mereka, yaitu mempertanyakan 12 Paket Tender Ulang. 

"Kita merasa janggal dengan adanya 12 paket proyek yang ditender ulang. Mereka menilai ada fase-fase proses tender yang tidak berjalan semestinya," katanya ketika dihubungi jamberita.com via telf whattsappnya.

Karyadi menduga ada indikasi proses yang tidak benar dari bawahan Kepala PBJ yang berpotensi menjadi "jebakan" politik bagi Gubernur Jambi, sehingga dapat memperburuk citra sang kepala daerah.

"Kita sebelumnya, sudah membuat janji temu dengan Ali Zaini sejak pagi. Namun, Ali Zaini diduga menghindar dengan alasan melayat orang meninggal," ungkapnya. Kontraktor yang sempat menyegel kantor ULP Sungai Kambang itu, sebagai bentuk protes kemudian berinisiatif mencari Ali Zaini ke kantor sekretariat Kantor Gubernur Jambi.

Saat ditemui di kantornya, Ali Zaini disebut langsung bereaksi dengan nada tinggi dan berteriak memanggil nama Karyadi. Karyadi membantah melakukan intimidasi dan mengklaim hanya ingin berdiskusi santai, bahkan siap membawa nasi bungkus untuk makan bersama.

Kontraktor mempertanyakan tender ulang proyek jalan batas Riau (jalan yang sempat viral). Dari 6 penawar, pemenang yang ditunjuk adalah penawar dengan harga paling rendah yang memiliki selisih hingga Rp550 juta, tanpa adanya proses klarifikasi terlebih dahulu kepada pemenang cadangan (pemenang 1, 2, dan 3).

"Intinya, saya tidak ingin mereka bekerja menjebak Gubernur, itu saja. Kami datang bukan untuk menyerang atau intimidasi, kami hanya ingin audiensi dan meminta klarifikasi atas data ketidakberesan yang kami temukan," ungkapnya.

2. Versi Pemprov Jambi (M. Ali Zaini) dengan meneggakkan aturan dan tolak tekanan Non-Procedural.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Kepala Biro PBJ, M. Ali Zaini, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ali Zaini menegaskan bahwa Kepala Biro PBJ sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi, mengubah, atau mencampuri hasil keputusan tender. Wewenang penuh evaluasi dan penentuan pemenang berada di tangan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang bekerja secara mandiri.

"Pemprov Jambi meminta kepada para peserta tender yang merasa tidak puas atau menemukan kejanggalan untuk menggunakan mekanisme hukum yang sah, yaitu melalui masa sanggah dan sanggah banding, bukan dengan mendatangi kantor secara emosional," tegasnya.

Ali Zaini menyayangkan aksi datangi kantor yang berujung pada ketegangan tersebut. Ia menilai tindakan di luar prosedur formal—terutama yang mengarah pada bentuk tekanan fisik atau psikis terhadap pejabat dan Pokja—sangat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Penyampaian keberatan di luar prosedur, termasuk tindakan yang berpotensi memberikan tekanan, intimidasi, atau mengganggu independensi Pokja Pemilihan maupun pejabat yang terlibat, tidak dapat dibenarkan," jelasnya.

Hingga saat ini, Pemprov Jambi menyatakan komitmennya untuk tetap melindungi independensi Pokja Pemilihan agar proses pengadaan di Provinsi Jambi terbebas dari segala bentuk intervensi pihak luar, sementara para kontraktor tetap menuntut adanya transparansi atas keputusan tender ulang tersebut.(afm)





Artikel Rekomendasi